Dark/Light Mode

PMJ Tahan Bos Travel Umrah Hanania Group, Diduga Tipu Jemaah Rp 12 M

Sabtu, 30 Mei 2026 16:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana perjalanan umrah. Total kerugian calon jemaah dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mengusut dua laporan polisi terkait biro perjalanan tersebut. Laporan dengan kerugian terbesar diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.

Para korban melaporkan bahwa mereka telah melunasi pembayaran paket umrah kepada Hanania Group, namun tak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Baca juga : Kalsel Tahan Gejolak Harga, Ketahanan Pangan Tetap Terjaga

"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," ungkap Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi resmi menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026).

"ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca juga : 3 Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Jatah Bulanan 7 M

Selain laporan JSP, kepolisian juga tengah memproses laporan kedua dari pelapor berinisial NN. Korban NN melaporkan kerugian sebesar Rp 78,8 juta untuk dua paket keberangkatan umrah yang juga gagal direalisasikan. Laporan kedua ini masih dalam tahap penyelidikan.

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam struktur manajemen Hanania Group.

Atas perbuatannya, ASF dijerat pasal berlapis yang mencakup dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Baca juga : KPK: Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 M

Mengantisipasi bertambahnya jumlah korban, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group diimbau untuk melapor ke Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa bukti pendukung.

Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141 pada jam operasional pukul 09.00 hingga 17.00 WIB

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.