RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA merupakan tindak lanjut kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker yang ditangani KPK pada 2025 lalu.
“Jadi ini adalah pengembangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, KPK juga memperoleh informasi tambahan berdasarkan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setyo mengungkapkan, dalam laporan yang memuat transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada periode tahun 2019- 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, kata Setyo, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.
Baca juga : KPK: OTT Kepala Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP
Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian.
“Seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” imbuh mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) ini.
Tim komisi antirasuah pun bergerak melakukan penyelidikan yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Bandung, dan Bali pada Selasa (2/6) dan Rabu (3/6).
Berdasarkan pemeriksaan, Setyo mengungkapkan, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
Baca juga : Ketua KPK: OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin WNA
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah atau top down, hingga aliran uangnya atau bottom up alias setoran,” ujar dia.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi. Setyo menyebut, untuk menyamarkan pembagian uang, mereka menggunakan kode-kode khusus.
“Salah satunya ‘malaikat’, yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas,” beber Setyo.
Sementara kode lainnya adalah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang diduga merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Baca juga : FEB Usakti Latih Peserta dari 4 Negara Susun Laporan Laba Rugi
Selanjutnya, lanjut Setyo, uang itu digunakan oleh para pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing, untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Delapan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis (4/6).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.