Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK: OTT Kepala Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP
Rabu, 3 Juni 2026 12:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) berkaitan dengan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Tangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia, pengurusan KITAS dan KITAP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara ini. Termasuk, apakah tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan suap atau pemerasan.
Baca juga : KPK Amankan Belasan Orang dalam OTT, Salah Satunya Kepala Imigrasi Jakbar
“Dalam proses pengurusan KITAS atau KITAP ini, WNA bisa menggunakan perantara. Nanti kami akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” ucap Budi.
Dalam operasi senyap ini, tim komisi antirasuah mengamankan belasan orang. Termasuk, Kepala Imigrasi Jakbar, Ronald Arman Abdullah.
“Salah satunya itu. Ada juga dari pihak swasta. Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian tangkap tangan kali ini,” bebernya.
Baca juga : OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
Selain itu, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Budi mengungkapkan, beberapa barang bukti yang diboyong antara lain kendaraan, uang tunai, dan logam mulia.
“Ada mobil, motor, valas, ada USD (dolar Amerika Serikat) dan SGD (dolar Singapura), dan logam mulia atau emas,” jelas Budi.
Meski begitu, Budi belum merinci jumlahnya. Saat ini, kata dia, tim masih berada di lapangan. Selain di Jakarta, komisi antirasuah juga bergerak ke Jawa Barat dan Bali.
Baca juga : Ketua KPK: OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin WNA
“Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya,” tutur Budi.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya