BREAKING NEWS
 

Pemerintah Berpihak Kepada Rakyat

Pajak Ringan Tingkatkan Ekonomi UMKM Mandiri

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : SAIFUL BAHRI
Rabu, 10 Juni 2026 05:46 WIB
Menko PM Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. Kemenko PM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengapresiasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut dinilai penting karena UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian daerah, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan, di balik setiap warung kelontong, kedai kopi, hingga usaha kuliner yang berkembang di berbagai daerah, terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada usaha yang mereka bangun.

Karena itu, keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Baca juga : Penerimaan Pajak Tembus Rp 834 Triliun, Menkeu Sebut Ekonomi Membaik

“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap usaha rakyat, sekaligus bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui jalur ekonomi produktif,” ujar Muhaimin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, manfaat kebijakan tersebut tidak hanya terletak pada rendahnya tarif pajak yang dikenakan. Dengan beban pajak yang lebih ringan dan mekanisme penghi tungan yang sederhana, pelaku UMKM memiliki ruang yang lebih besar mengembangkan usahanya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kebijakan yang mendukung UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan usaha rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Semakin banyak masyarakat yang produktif dan mandiri secara ekonomi, semakin besar pula peluang untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan.

Adsense

Selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha saat ini, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk tetap memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet usahanya masih berada dalam batas yang ditetapkan.

Baca juga : Bayer-Kemenko PM Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Ekonomi Petani Kecil

Kepastian tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyusun rencana pengembangan bisnis secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Muhaimin menambahkan, dari perspektif pemberdayaan masyarakat, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah mendorong transformasi dari ketergantungan terhadap bantuan menuju kemandirian ekonomi.

Jika bantuan sosial berfungsi melindungi kelompok rentan, maka penguatan UMKM menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menciptakan ke sempatan kerja yang berkelanjutan.

“Inilah yang menjadi arah besar pembangunan pemberdayaan masyarakat saat ini. Masyarakat tidak hanya didorong menjadi penerima manfaat, juga menjadi pelaku pembangunan yang mampu menciptakan nilai ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri,” paparnya.

Baca juga : Jadi Mesin Ekonomi, SDM Pariwisata Kita Diperkuat

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengatakan, dampak penguatan UMKM akan dirasakan secara berantai. Ketika usaha kecil berkembang, roda ekonomi lokal ikut bergerak. Saat omzet meningkat, pendapatan keluarga bertambah dan daya beli masyarakat menguat.

Pada akhirnya, semakin banyak UMKM yang naik kelas, semakin besar pula peluang terciptanya kesejahteraan yang lebih merata. Dengan demikian, keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen tidak dapat dipandang sebagai kebijakan perpajakan semata.

Melainkan, dukungan nyata pemerintah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi usaha rakyat agar tumbuh, berkembang, dan menjadi salah satu kekuatan utama dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense