BREAKING NEWS
 

Buntut OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan 5 Pegawai BPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 11 Juni 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

 Sebelumnya 
KPK mengungkapkan, Edison menerima jatah fee 5 persen dari pengadaan ini dan dari sejumlah pengadaan lainnya. Salah satunya, dari proyek pengadaan smart board. 

PT MSA sendiri merupakan supplier smart board kepada PT MIT, yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Muara Enim tahun 2025. 

“Pada intinya ini dua perkara yang berkaitan, tetapi memang berbeda. Yang satu suap terkait dengan pengadaan, yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” ungkap Budi. 

Baca juga : Penguatan Organisasi, PSI Aceh Bakal Roadshow Ke Seluruh Kabupaten/Kota

Dia menjelaskan, sebagian dari uang Rp 500 juta yang diterima ABN dari CRH di salah satu hotel di Jakarta, diserahkan ke pihak BPK untuk menutup temuan. 

“Ini cross juga ya dari perkara kemarin. Sebagian untuk dugaan pemberian suap berkaitan dengan temuan BPK. Artinya, barang bukti ini masih berkaitan,” tutup Budi. 

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, pemberian uang dari rekanan kepada Bupati dan kroninya diduga terkait dengan pengadaan-pengadaan sebelumnya. Tujuannya, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik’ dengan Pemkab. 

Baca juga : Bantah Punya Yayasan Kelola SPPG, Hanura Dukung Program MBG

“Sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). 

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, Edison cs diduga menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai). “Ada yang menggunakan nama OB (Office Boy),” ungkapnya. 

Taufik menambahkan, ABN merupakan pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Selain itu, dia juga yang mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu. 

Baca juga : Pertamina Terjunkan Kapal Pembersih Sampah Modern

“Yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan bendahara,” imbuhnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense