Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usia Pensiun Jenderal Jadi 60 Tahun
Masa Jabatan Kapolri Tergantung Presiden
Rabu, 10 Juni 2026 08:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR dan Pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Polri. Selain memperkuat aspek pengawasan institusi, dalam regulasi baru itu juga mengubah ketentuan usia pensiun bagi jenderal polisi menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Bahkan, masa jabatan Kapolri masih bisa diperpanjang lagi sesuai kebutuhan melalui keputusan Presiden.
Pengesahan UU Polri baru itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I. Setelah laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata "setuju", yang kemudian disusul ketukan palu pengesahan tepat pukul 11.00 WIB.
Apa isinya? Dalam revisi UU Polri yang baru disahkan, salah satu perubahan penting adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Regulasi baru itu juga mengatur masa transisi bagi anggota yang telah mendekati usia pensiun saat undang-undang mulai berlaku.
Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Selain itu, Presiden diberikan kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan organisasi.
Baca juga : Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen, Purbaya Bangun Optimisme Publik
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi salah satu pasal dalam UU Polri yang baru disahkan.
Selain mengatur usia pensiun, UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain. Di antaranya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, serta penyesuaian sejumlah kewenangan yang diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya telah disahkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, substansi utama perubahan UU Polri adalah memperkuat aspek pengawasan terhadap institusi kepolisian agar semakin akuntabel dan transparan.
"Pada prinsipnya tentu dilakukan penguatan dan perluasan-perluasan menyangkut soal aspek pengawasannya," kata Supratman kepada wartawan usai rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, regulasi baru ini menjadi langkah baik untuk mendorong Polri semakin profesional. "Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, tantangan Polri ke depan tidak mudah. Dia berharap Polri semakin peka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sahroni juga meyakini Polri dapat semakin profesional setelah revisi UU Polri disahkan. Meski begitu, dia mengakui upaya tersebut membutuhkan kerja keras dari seluruh jajaran kepolisian.
Baca juga : Pemulangan Jemaah Berjalan, Pembenahan Haji Disiapkan
"Harus profesional itu, kerja-kerja berat ke depan walaupun tidak mudah tapi dengan perpanjangan waktu ini Polri makin baik dan terus membaik," ujarnya.
Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik pengesahan UU Polri. Sigit menegaskan Polri akan menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan baru yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dan ketentuan masa jabatan Kapolri, Sigit mengaku masih akan mempelajari secara rinci isi undang-undang yang baru disahkan.
"Saya belum baca. Itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," jelasnya.
Menurut jenderal bintang empat itu, perubahan regulasi harus mampu menjawab kebutuhan organisasi. Termasuk kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian untuk mendukung program-program strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.
"Swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri," ungkap Sigit.
Jenderal Sigit menegaskan, Polri juga akan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Selain itu, Polri juga akan terus menjaga stabilitas.
Baca juga : Dar Der Dor Dekat Markas Timnas Inggris, 9 Orang Terluka
"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," jelasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi menilai, batas usia pensiun anggota Polri yang ideal berada pada angka 60 tahun secara umum tanpa membedakan kategori jabatan. Menurutnya, penyesuaian usia pensiun diperlukan karena batas usia pensiun anggota Polri selama ini relatif lebih rendah dibanding aparat penegak hukum lainnya.
"Angka 60 tahun menjadi patokan yang wajar karena sebelumnya sudah terdapat ketentuan perpanjangan hingga usia tersebut bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan," kata Rullyandi.
Sekadar informasi, peluang perpanjangan masa dinas juga dibahas di institusi TNI. Salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang TNI adalah perubahan batas usia pensiun prajurit berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam skema yang dibahas DPR, usia pensiun perwira tinggi bintang empat berpeluang diperpanjang hingga 63 tahun, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun perwira maksimal 58 tahun.
Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang dibentuk Komisi I DPR mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara tetap 55 tahun, perwira pertama hingga kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun, bintang tiga 62 tahun, serta perwira tinggi bintang empat 63 tahun.
Ketentuan ini akan berlaku bagi jabatan strategis seperti Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara. Selain itu, masa dinas perwira tinggi bintang empat juga dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden sesuai kebutuhan organisasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya