RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Barang bukti yang ditampilkan ini total ada sekitar Rp 200 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Titin Rita Lestari selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Pengendali Teknis BPK, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), serta Fika selaku Direktur PT MSA.
Budi menjelaskan, uang sebesar Rp 100 juta disita dari Augusz Dewanggara. Sementara Rp 100 juta lainnya disita dari Mulyono yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengondisian hasil audit BPK.
Selain uang tunai, KPK juga menyita satu unit mobil Mitsubishi jenis SUV, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Uang sitaan dan foto kendaraan tersebut turut ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Baca juga : KPK Siap Ladeni Praperadilan Bupati Cilacap Di Kasus Pemerasan Jatah THR Lebaran
"Uang-uang ini merupakan bagian dari pemberian pihak swasta kepada Abi Nurwardani, pihak dari Pemkab Muara Enim. Dari total Rp 500 juta yang diterima, sekitar Rp 200 juta diberikan kepada Augusz Dewanggara dan Mulyono," ujar Budi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari hasil audit tersebut, BPK menemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.
Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, untuk menemui Augusz Dewanggara melalui perantara bernama Mulyono.
Baca juga : KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Proyek DJKA Wilayah Sumatera
Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi terkait biaya untuk mengubah hasil audit BPK.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujarTaufik.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga menyiapkan sejumlah pihak untuk membantu pengondisian hasil audit.
Salah satunya, berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK yang berperan sebagai pengendali teknis pemeriksaan.
Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang diminta. Sebagian dana tersebut berasal dari Fika melalui Cory Erin Hardi.
Baca juga : KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK mengungkapkan, dari dana sebesar Rp 500 juta yang terkumpul, sekitar Rp 200 juta disalurkan kepada Angga dan Mulyono.
Sementara sekitar Rp 300 juta lainnya diserahkan di Sumatera Selatan, yang sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani. KPK saat ini masih menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.