Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Proyek DJKA Wilayah Sumatera
Selasa, 2 Juni 2026 17:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terbaru, lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Bagian Selatan yang berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) II Palembang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam rangka mendalami perkara, penyidik memanggil dua saksi untuk diperiksa pada Selasa (2/6/2026), yakni Farah Dina Eka Syamriati (FD), aparatur sipil negara di BTP II Palembang, dan Anisah (ANS), Direktur Utama PT SAK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Budi.
Namun, hanya Anisah yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Farah Dina tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada KPK.
Baca juga : KPK Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan Anisah terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan.
"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru pada Mei 2026,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan.
Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah. Hingga 1 Desember 2025, KPK telah menetapkan 19 tersangka perorangan serta dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga : Kejati Jakarta Tahan Eks Dirjen SDA PU di Kasus Suap Proyek
Sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat.
Lalu, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim; Vice President PT KA Properti Manajemen, Parjono; serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi.
KPK juga menetapkan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan; PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.
Selain itu, terdapat Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi; PPK DJKA untuk proyek pembangunan jalur ganda Cirebon–Kroya Yofi Okatrisza; Ketua Kelompok Kerja Kementerian Perhubungan Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo;
Ketua Pokja proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro Risna Sutriyanto; Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto; serta PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah.
KPK mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam sejumlah proyek strategis perkeretaapian, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso dan pembangunan jalur kereta api di Makassar.
Baca juga : KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Buntut Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Kemudian, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga telah diatur oleh pihak tertentu melalui rekayasa proses pengadaan sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Penyidik menduga, terdapat praktik pengondisian pemenang proyek yang dilakukan secara sistematis sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan DJKA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya