RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Muara Enim, Edison, diduga memberikan suap senilai Rp 1,6 miliar kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, suap diduga diberikan untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Salah satunya pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Dia menjelaskan, perkara bermula ketika BPK menemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Baca juga : Bahlil Pilih Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RH, untuk mengurus hasil audit melalui pihak swasta, AGG.
RH kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, AGN, untuk menemui AGG melalui perantara MYN.
Dalam pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengubah temuan audit BPK.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkap Taufik.
Baca juga : Angket Gubernur Kaltim Gagal Penuhi Kuorum
Fee tersebut, ungkap Taufik, diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur, atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, AGG diduga mulai mengatur proses pengondisian hasil audit. Dia berkoordinasi dengan Titin Tita Lestari, yang saat itu bertugas sebagai Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel.
Pada saat yang bersamaan, ABN mulai mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari FK, Direktur PT MSA, perusahaan yang menjadi penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
FK kemudian memberikan Rp 500 juta kepada ABN. Taufik menyebut, ABN membagi uang tersebut ke dalam dua jalur distribusi, yakni di Jakarta dan Sumsel.
Baca juga : Disambut Positif Himbara, Kenaikan BI Rate Perkuat Kepercayaan Investor
“Sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG dan Rp 100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara sekitar Rp 300 juta, diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, di antaranya untuk Bupati Edison.
Selain aliran dana tersebut, KPK juga menduga AGG sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN. Penyidik masih mendalami lebih lanjut seluruh aliran dana dalam perkara ini.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni Edison, Titin, AGG, FK, dan CRH selaku Marketing PT MSA.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.