Sebelumnya
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Edison, AGG, dan CRH sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 100 juta dari AGG, uang tunai Rp 100 juta dari MYN, serta satu unit kendaraan jenis SUV.
Baca juga : Bahlil Pilih Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam upaya mengondisikan hasil audit BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Titin membantah menerima uang dari perkara ini. Dia menyatakan, dirinya sebatas pelaksana. “Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang,” ucapnya saat hendak menaiki mobil tahanan, sekitar pukul 10.15 WIB.
Sedangkan tersangka AGG yang mengekor di belakang Titin, memilih tidak berkomentar. Dia menutup rapat-rapat mulutnya.
Baca juga : Angket Gubernur Kaltim Gagal Penuhi Kuorum
Terpisah, BPK menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap ASN mereka yang terjaring terjerat kasus dugaan suap pengaturan LHP di Pemkab Muara Enim tersebut.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh melalui keterangan resminya, Kamis (11/6) malam.
Baca juga : Disambut Positif Himbara, Kenaikan BI Rate Perkuat Kepercayaan Investor
Dia menambahkan, sejalan dengan hal tersebut, pihaknya akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
Selain itu, BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK.
Selain itu, BPK berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.