BREAKING NEWS
 

Kejagung Tunggu Sikap Kubu Kerry Usai Vonis Banding Kasus Minyak Mentah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 12 Juni 2026 14:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu sikap Muhamad Kerry Adrianto Riza dan tim kuasa hukumnya terhadap putusan banding dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Karena itu, Kejagung belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ardito Muwardi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa," ujar Ardito kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Ardito, pihaknya telah mengusulkan kepada pimpinan Kejagung agar menerima putusan banding tersebut. Pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta telah mengakomodasi substansi tuntutan jaksa penuntut umum, termasuk terkait kerugian perekonomian negara.

Ia menjelaskan, dari total kerugian perekonomian negara yang diperhitungkan dalam perkara tersebut, sebesar Rp 10,5 triliun dibebankan kepada Kerry yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha minyak dan gas Mohammad Riza Chalid.

Baca juga : Kejagung Sita 9 Aset Terpidana Tamron dalam Kasus Korupsi Timah

Majelis hakim PT DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Kerry.

Hukuman tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tingkat pertama.

Namun, majelis hakim banding memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti dari semula Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun.

Penambahan sebesar Rp 10,5 triliun berasal dari komponen kerugian perekonomian negara yang dinilai timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Adsense

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Baca juga : Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar

Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian pertimbangan majelis hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga : Kejagung Kaji Permohonan JC Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Ia dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Majelis hakim banding juga menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, khususnya terkait besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim banding pada dasarnya mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, terutama terkait pengenaan kerugian perekonomian negara yang dalam perkara ini diperhitungkan mencapai Rp 171,99 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense