RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi, Hamonangan Daulay, membantah keterangan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, John Field yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa mengaku memberikan uang senilai Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi, yang juga dikenal dengan julukan Dedi Congor.
“Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan,” ujar Hamonangan lewat keterangan tertulis, Jumat malam.
Menurut dia, kebenaran hukum keterangan John Field tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Hamonangan menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk penghakiman prematur dan pembentukan opini publik. “Yang seolah-olah menganggap tuduhan tersebut telah terbukti,” imbuhnya.
Dia mengingatkan, dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Terbukti Terima Rp3,4 Miliar, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses peradilan, dan tidak membentuk kesimpulan sebelum perkara ini diputus secara berkekuatan hukum tetap,” imbaunya.
Hamonangan menyatakan, pihaknya menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
“Kami memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan,” tandas Hamonangan.
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, John Field mengaku menggelontorkan uang Rp 91 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Sementara dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia disebut menyerahkan sekitar Rp 61 miliar untuk sejumlah pejabat Bea Cukai. Kuasa hukum John Field pun mempertanyakan selisih Rp 30 miliar sisanya.
“Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John Field.
Baca juga : Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda 250 Juta
Menjawab pertanyaan tersebut, John Field mengaku menyerahkan dana Rp 5 miliar setiap bulan kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Pemberian dilakukan rutin selama enam bulan.
"Yang Rp 30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp 5 miliar. Rp 5 miliar itu ke Pak Dedi," ujar John di persidangan.
Menurut John Field, Dedi Congor saat itu menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu sebuah organisasi tempat dirinya bertindak sebagai bendahara.
Ketika ditanya mengenai pihak yang menerima uang secara langsung, John Field menyebut dana tersebut diserahkan melalui staf Dedi Congor yang disebutnya bernama "Alex".
Dalam proses penyidikan perkara ini, Dedi telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. Dia sempat viral karena berlari menghindari wartawan usai diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa John Field selaku pemilik dan pimpinan PT Blueray Cargo bersama dua bawahannya telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC dengan total nilai sekitar Rp 63 miliar.
Baca juga : Disebut Terima Suap Rp 4,4 M dan Motor Ducati, Noel Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa suap diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 61,3 miliar yang dikonversi dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,8 miliar. Seluruh pemberian tersebut dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Jaksa menyebut, pemberian uang dan fasilitas itu bertujuan agar para pejabat tersebut membantu mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Grup Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC," kata jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.