Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Disebut Jaksa Terima Suap Rp 4,4 M & Motor Ducati
Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda 250 Juta
Rabu, 20 Mei 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Noel dinilai terbukti menerima suap dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi dengan total Rp 4,4 miliar satu unit motor Ducati Scrambler seharga Rp 600 juta.
Sidang pembacaan surat tuntutan dilakukan bersamaan dengan sepuluh terdakwa lain dalam kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.
Baca juga : Pemerintah Tingkatkan SDM Vokasi Siap Kerja
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa, saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar, harta benda Noel akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Baca juga : OJK Wanti-wanti Bank Jaga Manajemen Risiko
Selain itu, Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar atas penerimaan suap dan gratifikasi. Namun, beban tersebut dikurangi Rp 3 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa menyatakan, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 3,4 miliar. Noel juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari terdakwa IBM yang dijuluki “Sultan Kemnaker”. “Seharga Rp 600 juta,” tutur Jaksa.
Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Noel dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Baca juga : Layanan Dukcapil Di Hari Libur Perlu Dipermanenkan
Sementara hal yang meringankan, Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi. Selain itu, Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan dan menghormati persidangan.
Dalam sidang yang sama, delapan mantan pejabat Kemnaker dituntut hukuman penjara antara 4,5 tahun hingga 7 tahun.
Terdakwa FHR dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 233 juta subsider dua tahun penjara. Terdakwa HS dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 4,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya