Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Disebut Terima Suap Rp 4,4 M dan Motor Ducati, Noel Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2026 22:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 4,4 miliar, termasuk satu unit motor Ducati Scrambler.
Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Baca juga : 2 Pengusaha Penyuap Pejabat Kemnaker Dituntut 3 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar atas penerimaan suap dan gratifikasi. Namun, jumlah tersebut dikurangi Rp 3 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayar Noel sebesar Rp 1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca juga : Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara-Uang Pengganti 5,6 T
Selain uang, Noel juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro dengan nilai sekitar Rp 600 juta.
“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro seharga Rp600 juta,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Noel diadili bersama sepuluh terdakwa lain, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan dua pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (KEM Indonesia).
Para pejabat Kemnaker yang turut menjadi terdakwa antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.
Baca juga : Kasus Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Sementara dari pihak swasta, terdapat Temurila selaku Komisaris PT KEM Indonesia dan Miki Mahfud selaku Direktur Utama PT KEM Indonesia.
Jaksa menilai, Noel melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan Noel tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, Noel dinilai mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya