BREAKING NEWS
 

Kejagung Teliti 26 Nama dari Sony Sonjaya, Terkait Kasus MBG

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 12 Juni 2026 23:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti 26 nama yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Nama-nama tersebut diserahkan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka.

"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek. Kami juga punya alat bukti, semuanya sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.

Syarief mengatakan, penyidik juga akan segera memeriksa Sony terkait permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan dalam perkara tersebut.

Keterangan Sony nantinya akan diuji dan disandingkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, permohonan JC harus melalui proses kajian mendalam oleh penyidik sebelum diputuskan layak atau tidak.

"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar tidak? Kalau dia pelaku utamanya, bagaimana mau membuka? Itu yang sedang dikaji," ujar Anang.

Baca juga : Kejagung Sita 9 Aset Terpidana Tamron dalam Kasus Korupsi Timah

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Sony terkait permohonan JC dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

Nama-nama tersebut juga telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Total ada 26 nama. Betul, dicatat dalam BAP," kata Krisna, Rabu (10/6/2026).

Krisna menjelaskan, penyerahan daftar nama tersebut merupakan bagian dari upaya Sony membantu mengungkap perkara secara terang.

Menurut dia, nama-nama itu pernah berkomunikasi dengan kliennya melalui telepon seluler yang kini telah disita penyidik.

Adsense

"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga. Semua bukti itu ada di dalam ponsel klien saya dan harus dibuka," ujarnya.

Meski demikian, Krisna enggan mengungkap identitas para pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut mereka berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga : Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ," tuturnya.

Selain menyerahkan daftar nama, Sony juga mengajukan diri sebagai JC dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Permohonan tersebut telah disampaikan dalam pemeriksaan dan dituangkan dalam BAP.

"Saya juga akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony sebagai justice collaborator," kata Krisna pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, kliennya mengajukan JC karena merasa diposisikan sebagai aktor utama dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Padahal, kata dia, Sony hanya menjalankan arahan pihak lain yang memiliki pengaruh besar.

"Beliau akan menjelaskan di persidangan bahwa dirinya berada di bawah tekanan dan bukan otak di balik jual beli dapur-dapur itu. Itu yang menjadi pertimbangannya," jelas Krisna.

Dalam perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Pengatur Mitra dan Titik Dapur

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), yang merupakan penyedia motor listrik untuk program MBG.

Serta, Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra program MBG. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense