RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai keterangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengungkap dugaan dua proyek pengadaan fiktif dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Penyidik memastikan akan menelusuri dan mendalami informasi tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pemeriksaan terhadap Sony sebagai tersangka merupakan yang kedua kalinya.
Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pokok perkara yang menjeratnya serta permohonan sebagai justice collaborator (JC).
"Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, termasuk informasi terkait CCTV. Itu nanti akan kami cek dan dalami, selain yang saat ini sedang kami dalami terkait sepeda motor, teknologi informasi (IT), dan lain-lain," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
Syarief menambahkan, dalam permohonan JC tersebut Sony juga mengungkap adanya 41 nama yang diduga terkait perkara korupsi MBG. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya 26 nama.
Menurutnya, penyidik akan mengonfirmasi nama-nama tersebut dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Kejagung juga masih mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony.
"Namun demikian, kami menghargai Saudara SS yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terkait perkara ini," katanya.
Baca juga : Kasus MBG, Kejagung Sita Alphard Milik Orang Kepercayaan Sony Sonjaya
Dugaan Pengadaan CCTV dan Finger Print Fiktif Dugaan proyek fiktif tersebut diungkap kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Menurut Krisna, proyek yang dimaksud adalah pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat finger print atau pemindai sidik jari yang dilakukan melalui skema sewa.
"Nah, tapi ada lagi yang lebih menarik. Tadi Pak Sony mengungkap sesuatu yang nilainya lebih besar dari kerugian negara yang selama ini dibahas, yaitu kontrak CCTV dan pengadaan sidik jari," ujar Krisna.
Ia menjelaskan, CCTV tersebut seharusnya dipasang di setiap titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, dengan alokasi lima unit per lokasi. Total pengadaan mencapai 5.000 unit CCTV dengan nilai kontrak sekitar Rp 300 miliar.
"BGN melakukan outsourcing kepada vendor dengan nilai kontrak sekitar Rp 300 miliar lebih untuk 5.000 titik SPPG yang seharusnya dipasang CCTV dan alat sidik jari," jelasnya.
Krisna menyebut, kontrak sewa kedua pengadaan tersebut berakhir pada 19 Februari 2026. Namun sebelum masa kontrak berakhir, Sony meminta vendor menunjukkan keberadaan perangkat yang disewakan. Menurutnya, vendor tidak dapat membuktikan pemasangan perangkat tersebut di seluruh SPPG.
"Jawabannya total loss. Artinya, itu bisa dikatakan fiktif," ujar Krisna.
Baca juga : Sony Sonjaya Ungkap Dugaan 2 Proyek Fiktif terkait Kasus MBG
Selain dugaan proyek pengadaan fiktif, Sony juga mengungkap adanya 41 nama yang disebut terkait permintaan titik SPPG.
Jumlah tersebut bertambah dari 26 nama yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik. "Totalnya sekarang menjadi 41 nama," kata Krisna.
Ia menjelaskan, penyidik mengonfirmasi data permintaan titik SPPG yang tersimpan dalam ponsel Sony, termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
"Dibuka tadi WhatsApp yang berisi permintaan terkait titik-titik tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Krisna mengklaim kliennya tidak mengetahui apakah titik-titik SPPG tersebut diperjualbelikan. Ia juga membantah Sony menerima uang dari dugaan penjualan titik dapur MBG.
Menurut Krisna, nama-nama yang disebut mayoritas berasal dari kalangan politik. Namun, ia enggan mengungkap identitas mereka kepada publik.
Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam pada Kamis (18/6/2026). Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB dan keluar pada pukul 19.10 WIB.
Baca juga : Kejagung Dalami 26 Nama Yang Diajukan Sony Sonjaya
Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, Sony memilih bungkam meski dicecar pertanyaan wartawan. Dengan tangan terborgol, ia terlihat menggenggam buku tulis dan pulpen sebelum kembali dibawa ke rumah tahanan.
Dalam perkara dugaan korupsi Program MBG, Kejagung menduga praktik korupsi terjadi dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik SPPG atau dapur MBG.
Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya dan diduga mengatur calon mitra SPPG serta mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Kemudian pada 12 Juni 2026, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebagai tersangka keenam karena diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.