Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap dugaan adanya dua proyek pengadaan fiktif dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Kedua proyek tersebut adalah pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari (fingerprint) yang seluruhnya dilakukan melalui skema sewa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
“Nah, tapi ada lagi yang lebih menarik. Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” ujar Krisna kepada wartawan.
Menurut Krisna, CCTV tersebut seharusnya dipasang di setiap titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sebanyak lima unit per lokasi.
Total pengadaan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV dengan nilai kontrak lebih dari Rp 300 miliar.
“BGN meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan nilai pengadaan sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik SPPG yang seharusnya dipasang CCTV dan perangkat sidik jari,” bebernya.
Baca juga : Bertambah, Sony Sonjaya Bongkar Ada 41 Nama Terkait Permintaan Titik SPPG
Krisna menjelaskan, kontrak sewa kedua pengadaan tersebut berakhir pada 19 Februari 2026.
Sebelum masa kontrak berakhir, Sony disebut telah meminta vendor memperlihatkan realisasi pemasangan CCTV dan alat fingerprint tersebut. Namun, vendor tidak dapat menunjukkan keberadaan perangkat di lokasi-lokasi SPPG.
“Dia jawab itu total loss. Artinya, boleh dikatakan pengadaan tersebut fiktif,” ungkap Krisna.
Selain mengungkap dugaan proyek fiktif, Sony juga disebut menyampaikan informasi mengenai bertambahnya jumlah nama yang diduga terkait dalam perkara ini, dari sebelumnya 26, menjadi 41 nama.
“Jadi sekarang bertambah menjadi 41 nama,” jelas Krisna.
Menurutnya, penyidik mengonfirmasi data terkait permintaan titik SPPG yang tersimpan dalam ponsel Sony.
Data tersebut berupa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan pengelolaan atau pengajuan titik dapur MBG.
Baca juga : Kejagung Teliti 26 Nama dari Sony Sonjaya, Terkait Kasus MBG
“Dibukakan tadi WhatsApp terkait permintaan titik-titik tersebut,” tuturnya.
Krisna menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Sony tidak mengetahui apakah titik-titik SPPG tersebut diperjualbelikan atau tidak.
Ia juga membantah tudingan bahwa Sony menerima uang dari dugaan penjualan titik SPPG. Meski menyebut nama-nama yang terlibat didominasi kalangan politik, Krisna enggan mengungkap identitas mereka kepada publik.
“Pokoknya dari kalangan politik,” ucapnya, singkat.
Pemeriksaan Sony kali ini juga berkaitan dengan permohonannya sebagai justice collaborator (JC). Dalam permohonan tersebut, Sony menyampaikan informasi terkait 41 nama yang disebut memiliki kaitan dengan permintaan titik SPPG serta dugaan dua proyek pengadaan sewa yang tidak terealisasi.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, Sony memilih bungkam saat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Dari pantauan di lokasi, ia keluar sekitar pukul 19.10 WIB setelah diperiksa sejak pukul 09.25 WIB. Kedua tangannya yang terborgol masih menggenggam buku tulis dan pulpen.
Baca juga : Ferly Halim Ungkap Alasan Pilih Lagu SO7 di Film "Takkan Kubiarkan Kau Menangis"
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka sebelum kemudian berkembang dengan penetapan tersangka baru.
Penyidik menduga tindak pidana dilakukan dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik SPPG atau dapur MBG.
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan dan jual beli titik SPPG.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Ia diduga mengatur calon mitra SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Kemudian pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka kelima.
Andrew diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Program MBG setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya