BREAKING NEWS
 

ReJO: Penanganan Roy Suryo Dan dr Tifa Bukti Hukum Bekerja Profesional

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 19 Juni 2026 21:17 WIB
Ketua Umum ReJO Darmizal MS. (Dok. Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran (ReJO) mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. ReJO menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme negara hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketua Umum ReJO, Darmizal MS, mengatakan seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses yang diatur dalam konstitusi. Karena itu, masyarakat diminta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya peradilan.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945," kata Darmizal dalam pernyataan sikap ReJO, Jumat (19/6/2026).

ReJO juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang dinilai bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga : Apresiasi Polda Metro Tangkap Roy Suryo Dan dr. Tifa, ReJo: Sudah Sesuai KUHAP

Menurut Darmizal, proses yang dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan karena tekanan opini publik maupun kepentingan politik.

Ia menilai perkara tersebut memiliki arti penting bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Adsense

"Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik dan pendapat. Namun kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang sah," ujarnya.

Darmizal menambahkan, apabila nantinya perkara tersebut menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kasus itu berpotensi menjadi rujukan yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia. Putusan tersebut dinilai dapat memperjelas batas antara kritik yang dilindungi hukum dan tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga : SAHI: Pujian Saudi Bukti Suksesnya Transformasi Haji Indonesia

Menurutnya, perkara itu tidak hanya menyangkut Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai individu, tetapi juga menjadi pelajaran hukum dan demokrasi agar praktik serupa tidak terulang terhadap presiden-presiden Indonesia di masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, ReJO juga memberikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya.

"Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin konstitusi," kata Darmizal.

ReJO menilai proses hukum yang berjalan saat ini juga mencerminkan hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya disebut memiliki komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, serta menghormati proses penegakan hukum.

Baca juga : Hasil Pendalaman KPK, Dua Ajudan Bantu Bupati Fadia Terima Gratifikasi

Karena itu, ReJO mengajak seluruh elemen masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak membangun narasi yang dapat mengganggu proses peradilan, serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

"Penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia," tegas Darmizal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense