RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, dan Kejari Banjarmasin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.Anang Supriatna mengatakan, Richard diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026), sesaat setelah kembali dari Singapura.
Baca juga : Petani Singkong Nurlaela Terbantu Program Pembinaan Sandiaga Uno
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).
Menurut Anang, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Baca juga : Liburan dan Tahun Ajaran Baru Bersamaan, Begini Atur Keuangan
Anang menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih berkeliaran.
Ia kembali mengingatkan imbauan Jaksa Agung agar seluruh pihak yang masuk dalam daftar DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi seorang buronan,” tegasnya.
Baca juga : Penerimaan Siswa Baru Harus Bebas Pungutan
Kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah, Jaksa Agung juga meminta agar terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih belum tertangkap guna memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Diketahui, Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Pria kelahiran Singapura yang tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Richard terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.