BREAKING NEWS
 

Kasus Kepengurusan Dokumen WNA

KPK Bongkar Dugaan Setoran Dari Biro Jasa

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 28 Juni 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik setoran ilegal dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setoran tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) dapat diproses tanpa hambatan. 

Hal ini ditelusuri penyidik saat memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (25/6/2026) dan Jumat (26/6), dalam penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. 

Kamis, ada enam saksi yang diperiksa di Polresta Denpasar, Bali. Mereka adalah Direktur CV VAB, IGAW; Staf Operasional CV VAB, NLGRW, Staf Keuangan CV VAB, SD; wiraswasta MNCM; wiraswasta ANT; serta ARD yang merupakan staf PT BS, sekaligus agen pengurusan dokumen keimigrasian. 

Baca juga : Erna Sari Dewi: Pemerintah Diminta Melakukan Evaluasi

“Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026). 

Menurut Budi, uang tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar pengajuan dokumen keimigrasian dapat diproses dengan lancar. 

“Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” ungkapnya. 

KPK menilai, temuan tersebut menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. 

Baca juga : Lily Pujiati: Kami Menolak Karena Tak Sesuai Janji Presiden

Sementara pada Jumat, KPK memeriksa NKB selaku staf PT BS dan wiraswasta bernama IGNPA. 

“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP,” tuturnya. 

Dari permintaan keterangan tersebut, KPK menduga pemerasan dilakukan secara terang-terangan. “Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” tutur Budi. 

Budi mengungkapkan, nominal setoran yang diberikan biro jasa tersebut beragam, tergantung pada dokumen yang akan diurus. “Ada yang nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 2,5 juta,” tuturnya. 

Adsense

Baca juga : Komisi X: SPMB Harus Bisa Lebih Adil Dan Setara

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Achmad Taufik Husein mengatakan duit pemerasan tersebut disinyalir mengalir ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense