Sebelumnya
“Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” kata Taufik kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Meski begitu, Taufik belum mau membuka berapa jumlah setoran yang diberikan. Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman melalui bukti yang ditemukan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
Mereka adalah Wakil Menteri Imipas SK; Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 SMG; Direktur Izin Tinggal, JS; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, BGS dan TBS.
Baca juga : Erna Sari Dewi: Pemerintah Diminta Melakukan Evaluasi
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat RAA; Ketua Tim Alih Status ITAS, JSP; serta staf Direktorat Izin Tinggal GB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025, serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam analisis terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025, PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 357 miliar diduga tidak berasal dari sumber penghasilan resmi.
Baca juga : Lily Pujiati: Kami Menolak Karena Tak Sesuai Janji Presiden
KPK menduga, dana tersebut berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.
Para pemohon melalui biro jasa diduga kerap dipersulit sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka dapat diproses.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menerima uang sedikitnya Rp 145,5 miliar dari pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026.
Uang tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus, termasuk istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Baca juga : Komisi X: SPMB Harus Bisa Lebih Adil Dan Setara
Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.