RM.id Rakyat Merdeka - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan seorang pria berinisial TH terhadap kekasihnya, YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.
KAI mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis yang akrab disapa Kak Mia menyatakan keprihatinannya atas kasus yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Baca juga : Pramono: Tidak Ada Penerapan Ganjil Genap di 28 Pintu Tol Jakarta
“Saya tidak habis pikir, seorang lelaki menganiaya kekasihnya hingga mengalami luka parah. KAI meminta pelaku dihukum berat supaya ada efek jera dan tidak ada lagi kekerasan serta penganiayaan terhadap perempuan,” kata Kak Mia kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
KAI menilai peristiwa tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan.
Karena itu, KAI meminta lembaga terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta lembaga perlindungan anak dan perempuan lainnya, bergerak cepat dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan korban.
Selain itu, KAI juga mengimbau pemilik rumah kos dan masyarakat sekitar agar lebih peduli terhadap lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana atau kekerasan.
Baca juga : KDM: Hadiah Sayembara Penemu Taufik Hidayat Rp 250 Juta Diberikan Untuk Korban
“Saya juga menghimbau kepada pemilik kos agar melakukan pengawasan terhadap penyewa kamar. Begitu pula para tetangga, agar saling menjaga dan mengawasi bila ada dugaan tindak pidana ataupun penganiayaan,” imbaunya.
KAI juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam berbagai aktivitas negatif, termasuk judi online, yang dinilai dapat memicu berbagai tindak kekerasan.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami penyiksaan berulang berupa pemukulan di bagian dada menggunakan tangan kosong serta penyundutan rokok ketika pelaku sedang emosi.
Akibatnya, korban mengalami luka berat, mulai dari gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan normal.
Baca juga : Kasus Penyekapan Perempuan, DPR Minta Negara Lindungi Hak Korban
Atas kondisi tersebut, KAI menegaskan korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan secara maksimal.
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang mengundang kecaman luas dari masyarakat itu diduga terjadi di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“KAI menyatakan perang terhadap segala bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan. Semua pihak harus bersama-sama mengawasi dan mencegah agar perbuatan biadab seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Kak Mia.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.