BREAKING NEWS
 

Soal Duit Rp 4,8 T, Hakim Anjurkan Jaksa TPPU-kan Nadiem

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 30 Juni 2026 20:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permintaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Eryusman menjelaskan bahwa angka Rp 4,8 triliun merupakan tuntutan uang pengganti yang didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022.

Jaksa juga mendasarkan tuntutannya pada mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya. Namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," kata Eryusman saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Meski menolak tuntutan tersebut, hakim menegaskan penolakan itu bukan karena menyangkal adanya dugaan ketidakseimbangan harta, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan dinilai tidak tepat.

"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim.

Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar Dikabulkan

Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar kepada Nadiem. Menurut hakim, dana tersebut memiliki hubungan kausal yang dapat ditelusuri dengan perkara korupsi yang terbukti di persidangan.

Baca juga : Stok Mencukupi, Harga Hewan Kurban Di Jakarta Masih Stabil

Hakim menjelaskan, Nadiem selaku Mendikbudristek menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan laptop Chromebook dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

Menurut majelis, kebijakan tersebut membuat Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi pihak yang memperoleh keuntungan secara fundamental.

Hakim kemudian menguraikan bahwa Google merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah Permendikbud tersebut diterbitkan.

Investasi itu merupakan bagian dari total investasi Google yang nilainya mencapai lebih dari 786 juta dolar AS.

Selanjutnya, pada 13 Oktober 2021, PT AKAB menyuntikkan modal sebesar Rp 809,5 miliar kepada PT Gojek Indonesia.

Pada hari yang sama, dana tersebut dikembalikan sebagai pelunasan berdasarkan perjanjian pinjaman.

Adsense

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, hakim menilai terdapat hubungan kausal yang dapat ditelusuri antara kebijakan yang dinyatakan koruptif dengan aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar ke ekosistem korporasi yang terkait dengan Nadiem.

Baca juga : Alyssa Daguise, Lahirkan Cucu Maia Dan Dhani

"Menimbang bahwa di samping hubungan kausal utama tersebut terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem, serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Menurut hakim, perbuatannya memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Baca juga : Siloam Oncology Summit 2026 Hadirkan Pakar Dunia

Menurut Andi, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama.

Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Nadiem. Di antaranya, perbuatannya dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Nadiem yang saat itu menjabat menteri dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan melakukan perbuatan secara terencana, terstruktur, serta sistematis.

Majelis juga menilai tindakannya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," kata hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi, pendidikan, dan teknologi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense