RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buka suara terkait sikap ketua majelis hakim yang langsung menutup sidang setelah membacakan vonis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Juru Bicara PN Jakpus M. Firman Akbar mengatakan, dalam praktik peradilan tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak langsung menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan.
"Karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan tersebut merespons protes tim kuasa hukum Nadiem yang menilai majelis hakim terburu-buru mengakhiri persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan sikap atas putusan.
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang sesaat setelah membacakan amar putusan.
Baca juga : Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Langsung Ajukan Banding
"Bahwa putusan ini sudah lengkap, dan akan kami serahkan, besok sudah bisa terunggah untuk diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sambil mengetuk palu.
Setelah itu, Purwanto bersama empat hakim anggota, yakni Sunoto, Mardiantos, Eryusman, dan Andi Saputra, langsung bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Sikap tersebut memicu keberatan dari tim kuasa hukum Nadiem. Mereka menilai majelis hakim belum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan yang baru dibacakan.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap," kata salah satu kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir.
Keberatan juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir. "Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia, takut ya? Wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," ujarnya.
Baca juga : PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi Dari Lapangan Sengeti
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Majelis menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Menurut hakim, perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Sejumlah Ekonom Jelaskan Alasan Harga Pertamax Harus Naik
Namun, putusan itu tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV.Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri.
Kemudian, tindakan itu dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap sektor pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi sebelum perkara ini bergulir.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.