Dark/Light Mode

Sineas Riri Riza dan Mira Lesmana Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 4 Mei 2026 10:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua sineas Tanah Air, Mohammad Riavi Riza alias Riri Riza dan Mira Lesmanawati atau Mira Lesmana tampak menghadiri sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), Riri Riza dan Mira Lesmana tiba sekitar pukul 10.20 WIB. Kedua sutradara kondang itu masuk ke Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Riri bersama Mira langsung menemui kedua orang tua Nadiem yaitu Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Mereka juga terlihat saling mengobrol.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan terdakwa Nadiem.

Baca juga : Menteri UMKM dan PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Sidang ditunda karena Nadiem sakit dan harus dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Majelis hakim memutuskan penundaan berdasarkan hasil musyawarah. Karena tim penasihat hukum Nadiem meminta agar sidang tetap dilanjutkan, meskipun tanpa kehadiran kliennya di ruang sidang. Hakim pun sempat menskors jalannya sidang, untuk bermusyawarah.

"Setelah mendengarkan penyampaian dari Advokat dan juga tanggapan dari Penuntut Umum ya, untuk kehadiran ahli dan saksi yang diajukan oleh advokat, Majelis Hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah usai musyawarah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Hakim menyatakan, menunda persidangan. Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang kini dibantarkan di RS Abdi Waluyo, serta untuk melindungi hak Nadiem sebagai terdakwa.

Baca juga : Audiensi Dengan Gibran, Ipemi Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 (KUHAP) adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan," imbuhnya.

Karenanya, hakim menunda sidang Nadiem hingga Senin (4/5/2026) mendatang. Kata hakim, sidang berikutnya bakal digelar sambil menunggu pemulihan kesehatan Nadiem.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.

Baca juga : RI Inisiasi Pernyataan Bersama Keselamatan Pasukan PBB, Didukung 72 Negara

Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.