Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengelola Pastikan Pengembangan Pantai Sanglen Sesuai Standar Konservasi UNESCO
Minggu, 3 Mei 2026 23:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pengembangan kawasan wisata Pantai Sanglen oleh PT Biru Bianti Indonesia memasuki tahap lanjutan. Pihak pengelola memastikan seluruh proses dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia, Wahyu Karna Dijaya, menegaskan bahwa perlindungan ekosistem menjadi prioritas utama dalam proyek tersebut.
Hal ini mengingat lokasi Pantai Sanglen berada dalam kawasan Gunungsewu Global Geopark yang diakui UNESCO.
“Perusahaan mengacu pada standar UNESCO Global Geopark. Pantai Sanglen merupakan bagian dari kawasan lindung Gunungsewu Global Geopark, sehingga pengelolaannya harus berbasis konservasi, edukasi, dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Wahyu, Minggu (3/5/2026).
Baca juga : KPK Pastikan Penyidikan dan Penyitaan Kasus Dugaan Suap PN Depok Sesuai Hukum
Menurutnya, pendekatan ini penting untuk menjaga bentang alam karst, mencegah krisis air, serta menghindari kerusakan permanen yang dikhawatirkan berbagai pihak.
Wahyu juga menjelaskan bahwa proses perizinan telah dilakukan secara bertahap sejak 2021 hingga 2026.
Perusahaan telah mengurus Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) serta izin gubernur terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Kami memahami legalitas adalah fondasi utama agar pembangunan tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” katanya.
Baca juga : Gema Bangsa Soroti Perlindungan Pekerja Perempuan Usai Tragedi Kereta Bekasi
Dalam menghadapi dinamika di lapangan, pihak perusahaan mengedepankan pendekatan dialog.
Melalui komunikasi dengan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat, Riyadi, telah dicapai kesepakatan relokasi dengan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Wahyu menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perwakilan masyarakat.
“Hasil kesepakatan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar menjadi pegangan bersama,” tuturnya.
Baca juga : Gisella Anastasia, Hubungan Dengan Gading Lebih Sehat
Selain itu, perusahaan juga melengkapi seluruh dokumen teknis perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memperoleh rekomendasi berjenjang dari tingkat desa hingga provinsi.
Terkait munculnya pihak yang menempati lahan selama masa proses perizinan, Wahyu berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara persuasif.
Ia menegaskan, pengembangan kawasan ini diharapkan menjadi motor kemajuan bersama tanpa mengabaikan kearifan lokal, sekaligus menjaga status Pantai Sanglen sebagai bagian dari warisan dunia yang harus dilindungi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya