RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Langkah tersebut ditempuh karena majelis hakim dinilai belum mengakomodasi seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Anang, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terdapat sejumlah tuntutan jaksa yang belum dipenuhi dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Salah satunya, terkait pidana penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 10 tahun.
Baca juga : Kejagung Pelajari Putusan Hakim Soal Uang Pengganti Rp 4,8 T Nadiem
"Dipertimbangkan nanti dalam permohonan memori banding pasti akan dipertimbangkan, akan dituangkan oleh penuntut umum," tuturnya.
Selain besaran hukuman, status penahanan Nadiem juga akan menjadi salah satu materi dalam memori banding. Hingga saat ini, Nadiem masih menjalani penahanan rumah.
Sementara terkait rekomendasi majelis hakim agar Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 4,8 triliun, Anang mengatakan pihaknya masih mempelajari isi putusan tersebut.
Ia menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan, termasuk adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim.
"Saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari, kita minta waktu ya," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga : PN Jakpus Jelaskan Alasan Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Menyaksikan Bergantinya Kiswah Di Malam Tahun Baru Hijriah
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, hakim menilai kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan membuat tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong tindakannya.
Sementara hal yang meringankan yakni Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi terhadap inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.