RM.id Rakyat Merdeka - Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifa dengan pasal berlapis. Sementara itu, Jokowi dipastikan akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya.
Sejak pagi, PN Jaktim sudah dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan yang menyita perhatian publik tersebut.
Sekitar pukul 08.35 WIB, Tifa tiba di gedung pengadilan mengenakan kemeja hitam, didampingi 25 orang penasihat hukumnya.
Di dalam ruang sidang, kursi pengunjung nyaris penuh. Sejumlah pendukung Tifa lebih dulu memenuhi ruangan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, turut hadir bersama para pendukung Tifa, mengikuti jalannya persidangan.
Tepat sekitar pukul 09.00 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang. Setelah sidang dibuka, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung membacakan surat dakwaan terhadap Tifa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai Tifa telah menyebarkan informasi melalui media sosial dan media elektronik yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi palsu. Informasi tersebut disampaikan seolah-olah berdasarkan data yang autentik, sehingga membentuk persepsi publik dan mendorong masyarakat mempercayai tuduhan tersebut sebagai fakta.
Akibat perbuatan itu, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil karena kehormatan dan nama baiknya diserang di ruang publik. "Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," tutur jaksa.
Jaksa juga mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara. Bermula dari unggahan akun X milik Dian Sandi Utama pada 1 April 2025 yang memuat foto ijazah Jokowi, Tifa kemudian merespons melalui akun media sosialnya pada 4 April 2025. Dalam unggahan tersebut, Tifa mendorong agar dugaan ijazah palsu dibawa ke tingkat internasional dengan menyinggung lembaga forensik digital dan media asing.
Tak hanya unggahan di media sosial, jaksa turut memasukkan tayangan di kanal YouTube bertajuk Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara yang tayang pada 29 April 2025 sebagai bagian dari alat bukti. Dalam tayangan itu, Tifa menyampaikan analisisnya terhadap dokumen ijazah yang beredar di internet.
Baca juga : Indeks Hijau Tapi Sentimen Lemah
Menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan hanya berdasarkan salinan dokumen digital yang tidak diperoleh langsung dari pemilik sah ijazah. Terdakwa juga disebut tidak pernah melakukan verifikasi maupun meminta konfirmasi kepada Jokowi sebelum menyampaikan hasil analisisnya kepada publik.
"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menyusun dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan lain yang mencakup Pasal 310 KUHP dan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai jaksa membacakan seluruh surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan penjelasan mengenai sejumlah pasal yang didakwakan kepada Tifa. Menurut hakim, sebagian dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice.
"Dari yang dibacakan tadi, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5), ancaman di bawah lima tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," ujar Christina.
Majelis hakim kemudian mempersilakan Tifa berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya untuk menentukan sikap. Setelah berkonsultasi beberapa saat, Tifa menyatakan menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, saya tidak akan melakukan restorative justice," tegas dr Tifa.
Ia juga memastikan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan yang dibacakan jaksa melalui nota keberatan atau eksepsi. Selain itu, ia menolak mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah.
Dengan sikap tersebut, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Sidang akhirnya ditutup sambil menunggu pihak terdakwa menyusun eksepsinya.
Baca juga : Kritik Dibutuhkan, Tapi Tidak Boleh Merusak Demokrasi
Di luar persidangan, Tifa menegaskan bahwa keterangannya selama ini tidak ditujukan untuk menyerang pribadi Jokowi. Ia mengaku hadir dalam tayangan yang dipersoalkan sebagai seorang ahli anatomi morfologi yang diminta menganalisis dokumen digital yang telah beredar luas di internet.
"Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam tayangan media pada 29 April 2025. Saya diundang sebagai ahli," jelasnya.
Menurutnya, objek yang dianalisisnya adalah dokumen digital yang sudah menjadi konsumsi publik. Karena itu, ia merasa berhak memberikan penjelasan berdasarkan keilmuan yang dimilikinya.
"Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli, maka munculkan ijazah asli itu," katanya.
Ia juga membantah dakwaan yang menuding dirinya melakukan manipulasi terhadap dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Menurutnya, foto ijazah yang dianalisis tidak pernah diubah ataupun direkayasa.
"Foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Tifa kembali menantang pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya. Menurut dia, cara paling tepat mengakhiri polemik tersebut adalah dengan memperlihatkan ijazah asli Jokowi di hadapan majelis hakim.
"Jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya," pungkasnya.
Tantangan itu langsung dijawab kubu Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan majelis hakim apabila dibutuhkan pada tahap pembuktian. Bahkan, kata dia, Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli di hadapan persidangan.
Baca juga : Stok Beras Melimpah, Harganya Naik, Kesejahteraan Petani Turun
"Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai sidang.
Menurut Yakup, kehadiran Jokowi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, mantan Wali Kota Solo tersebut tidak keberatan memperlihatkan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan di forum pengadilan.
"Tentunya merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ujarnya.
Yakup mengungkapkan, ijazah SMA dan sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah disita sebagai barang bukti. Nantinya, dokumen tersebut akan dihadirkan jaksa dalam persidangan bersamaan dengan pemeriksaan saksi.
Bahkan, lanjut Yakup, Jokowi berencana membawa pula ijazah SD dan SMP agar polemik yang selama ini bergulir tidak kembali memunculkan tudingan baru.
"Pak Jokowi ingin permasalahannya tuntas once and for all," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.