RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah hukum mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korps Adhyaksa menegaskan, akan menyampaikan jawaban terhadap seluruh dalil yang diajukan pemohon di persidangan.
"Ya, kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung.
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7/2026) dan akan dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.
Baca juga : Sidang Suap Nikel, Saksi Ngaku Pernah Diintimidasi Eks Ketua Ombudsman
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Senin (29/6/2026).
Adapun pihak termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dalam permohonannya, Lodewyk meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Ia juga memohon agar penangkapan, penetapan sebagai tersangka, serta penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Selain itu, pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah enam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), satu Surat Penetapan Tersangka, serta surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan yang diterbitkan penyidik Jampidsus.
Lodewyk juga meminta hakim menyatakan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan dan membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Baca juga : Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Bos PT YAT di Kasus Korupsi MBG
Tak hanya itu, ia memohon agar seluruh keputusan yang berkaitan dengan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah, hak-hak hukumnya dipulihkan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Berdasarkan jadwal persidangan, PN Jakarta Selatan menetapkan agenda pembacaan permohonan pada 13 Juli 2026, jawaban termohon pada 14 Juli, pembuktian pada 15 Juli, kesimpulan pada 16 Juli, dan pembacaan putusan pada 17 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
Penyidik menduga, terdapat dua klaster penyimpangan, yakni pada pengadaan barang dan jasa serta dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Tiga mantan petinggi BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya, dan mantan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kabiro Hukum BGN Tersangka Baru Kasus MBG
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Penyidik mengungkapkan, dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan di BGN, meliputi pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik markup.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga menjadi bagian dari perkara korupsi Program MBG tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.