Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Suap Nikel, Saksi Ngaku Pernah Diintimidasi Eks Ketua Ombudsman
Kamis, 2 Juli 2026 21:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI (ORI), Irma Syarifah, mengaku pernah mendapat intimidasi dari mantan Ketua ORI Hery Susanto, terkait penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengaduan PT Toshida Indonesia (TSHI).
Kesaksian tersebut disampaikan Irma saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara ini, Hery Susanto duduk sebagai terdakwa. Irma menjelaskan, tim Keasistenan Utama 5 Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menyimpulkan tidak ditemukan maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran PT TSHI sebagaimana ditetapkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Ketika kami menerima data terbaru berdasarkan keterangan terlapor atau Kementerian Kehutanan, dan kami percaya itu sebagai dasar yang kuat, seharusnya PT Toshida melakukan pembayaran karena sudah ada akta notaris kesanggupan. Maka kami membuat LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi," ujar Irma di persidangan.
Ia mengatakan, LHP tersebut disusun oleh tim yang terdiri atas dirinya, Muhammad Khotim, dan Saputra Malik, dengan Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman sekaligus pengampu.
Namun, menurut Irma, Hery kemudian mempersoalkan kesimpulan tersebut. Ia mengaku Hery marah dan menilai timnya terburu-buru menyimpulkan tidak adanya maladministrasi.
Baca juga : Di Sidang Perdana, Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap 4,8 M
Irma mengungkapkan, Hery menelepon Muhammad Khotim dengan nada emosional dan meminta agar laporan tersebut ditelaah kembali. Padahal, menurut Irma, saat itu tim masih berencana melakukan koreksi terhadap draf LHP.
"Namun, Pak Hery selaku pengampu langsung menghubungi dan meminta draf itu diserahkan kepada beliau tanpa menunggu koreksi dari tim," tuturnya.
Irma juga menyampaikan, rekannya, Saputra Malik, mengaku mendapat perlakuan serupa.
"Berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dimarahi dengan nada emosional. 'Siapa yang pimpinan? Kamu kerjakan atau kamu keluar!'," tutur Irma menirukan ucapan yang disampaikan Malik kepadanya.
Menurut Irma, setelah itu Hery meminta agar tim menghadirkan dua orang ahli untuk mengkaji kembali perkara tersebut.
Bahkan, Hery disebut meminjam telepon genggam milik Khotim untuk menghubungi ahli yang diinginkannya.
Saat ditanya jaksa apakah tindakan tersebut merupakan kewenangan seorang pengampu, Irma menjawab hal itu memang masih dalam ruang kewenangan pimpinan, tetapi tidak lazim dilakukan.
Baca juga : Pil Wegovy Novo Nordisk Perkuat Dominasi di Pasar Terapi Obesitas
"Biasanya pimpinan menyerahkan kepada tim karena kami yang menangani perkara pertambangan dan kehutanan serta mengetahui ahli-ahli yang kredibel. Tetapi kali ini pimpinan langsung memberikan contoh," jelasnya.
Di persidangan, Hery Susanto membantah telah melakukan intimidasi terhadap Irma maupun timnya. Ia menyatakan seluruh proses penyusunan LHP dilakukan melalui dialog bersama tim.
"Tidak ada tekanan. Pada waktu itu tim tidak mengajukan orang, sehingga saya mengambil dua nama ahli tadi," tehas Hery menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hery juga membantah telah menandatangani draf LHP yang menyimpulkan tidak ditemukan maladministrasi. Menurutnya, laporan tersebut perlu ditinjau ulang karena pelapor merasa dirugikan.
"Karena pelapor merasa terpaksa, maka laporan pelapor itu diterima untuk ditinjau ulang," ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku adalah asisten menyusun LHP, Kepala Keasistenan melakukan pemeriksaan, kemudian anggota Ombudsman memberikan persetujuan.
Menurutnya, pihak terkait seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga semestinya dilibatkan dalam proses tersebut.
Baca juga : Gandeng Nobu Bank, Bittime Permudah Akses Investasi Aset Digital Global
Namun, saat ditanya majelis hakim apakah tetap pada keterangannya meski terdakwa membantah seluruh dalil tersebut, Irma menjawab tegas, "Iya."
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Hery Susanto menerima suap senilai Rp 4,8 miliar terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Jaksa mendalilkan Hery menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dugaan penerimaan suap tersebut antara lain berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp 675 juta, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, satu unit rumah senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno, uang Rp 1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya