RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait pengakuannya mengenai amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penyidik akan mendalami apakah amplop tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi yang disampaikan Raja Juli akan menjadi bahan pendalaman penyidik dalam perkara yang sedang ditangani.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik," ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri apakah amplop yang diberikan Suhardiman berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Selain itu, KPK juga menduga dia terlibat suap terkait proses pelepasan kawasan HPT.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga mengumpulkan uang yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing untuk memuluskan proses pelepasan kawasan hutan.
Baca juga : Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
"Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan, akan kami telusuri," tegas Budi.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan.
"Penyidik terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tutur Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga menyatakan, penyidik masih mengkaji kemungkinan memanggil Raja Juli.
"(Tengah dikaji) apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan," ujar Achmad Taufik pada Rabu (1/7/2026).
KPK menyebut, bupati hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait pelepasan kawasan hutan. Sementara keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," tegas Taufik.
Baca juga : OTT Sumut: Selain Bupati Langkat, KPK Amankan 6 Orang Lain
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengakui bahwa Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah usulan Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli.
Ia yang mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, langsung meminta ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," tuturnya.
Namun menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena adanya penyesuaian jadwal kedinasan.
Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca juga : Sadar Dipantau KPK, Bupati Kuansing Berupaya Sembunyikan Land Cruiser
Raja Juli menyebut proses pengembalian amplop didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi APL (Area Penggunaan Lain)," tegasnya.
Raja Juli menegaskan komitmen Kemenhut untuk mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Jadi kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif. Pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.