RM.id Rakyat Merdeka - Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan bahwa objek gugatan praperadilan kali ini adalah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo. "(Soal) penetapan tersangka," kata Halida saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Halida, sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7/2026). Praperadilan tersebut kembali diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang juga menangani permohonan praperadilan Roy Suryo sebelumnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Baca juga : KPK: Direktur PT MSA Juga Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek di Muara Enim
Selain itu, termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga kini, petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP.
Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Sidang perkara tersebut telah memasuki agenda kesimpulan pada Jumat (3/7/2026), sedangkan putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).
Usai sidang kesimpulan, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan.
"Kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidak-tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE. Permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Abdul Gafur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Baca juga : Gugat Status Tersangka Kasus MBG, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan
Pelimpahan itu didahului dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik keabsahan ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Setelah ditangkap, Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan keduanya menjalani rawat inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo maupun dr. Tifa. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan.
Baca juga : Prabowo: Kepercayaan Rakyat Senjata Terkuat Polri
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pemberatan pidana dan pengaduan.
Keduanya juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan data serta intervensi terhadap data elektronik.
Sementara itu, dr. Tifa saat ini telah menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Kamis (2/7/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.