RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga : Kemenhub Tunda Rencana Pelarangan Operasional Bus Dari dan Menuju Jakarta
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jubir Kemenhub, Adita Irawati, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan Surat Edaran itu, Kepala Daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga : Kemenhub Siapkan Berbagai Skenario Pengaturan Mudik
Sesuai PP Nomor 21/2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan demikian, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Baca juga : Kementan Jamin Distribusi Pangan Lancar
Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.