BREAKING NEWS
 

Kemenhub Berikan Rekomendasi ke Daerah yang Akan Lakukan PSBB

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 1 April 2020 21:56 WIB
Pemudik di Terminal Kampung Rambutan/Ilustrasi (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adsense

Baca juga : Kemenhub Tunda Rencana Pelarangan Operasional Bus Dari dan Menuju Jakarta

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jubir Kemenhub, Adita Irawati, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan Surat Edaran itu, Kepala Daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Baca juga : Kemenhub Siapkan Berbagai Skenario Pengaturan Mudik

Sesuai PP Nomor 21/2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan demikian, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. 

Baca juga : Kementan Jamin Distribusi Pangan Lancar

Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense