RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Bangka Belitung.
Mereka diduga bersekongkol memanipulasi proses pengujian dan dokumen ekspor mineral ilmenit yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth, sehingga komoditas yang dilarang itu dapat diekspor ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka yakni Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara IS selaku perwakilan PT PMM, saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang, dan saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Syarief menjelaskan, Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto melakukan pemeriksaan sampel ilmenit milik PT PMM secara tidak komprehensif.
Baca juga : Lahan Terbengkalai, Pemerintah Evaluasi Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara
Tujuannya, agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
"Saudara IS meminta saudara GP melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium bahwa barang tersebut merupakan ilmenit yang dapat dilakukan ekspor," kata Syarief.
Selain itu, IS juga diduga meminta agar kandungan LTJ yang teridentifikasi dalam pemeriksaan laboratorium tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji.
Menurut penyidik, Gian Prabuharto memenuhi permintaan tersebut dengan hanya menguji sampel pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang yang berada di bagian lain tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.
Padahal, GP mengetahui bahwa LTJ memiliki nilai ekonomi tinggi, termasuk kategori mineral strategis, dan dilarang untuk diekspor.
Baca juga : Menhaj: Rakernas Mesti Lahirkan Terobosan Layanan Haji Nasional
Sementara itu, Junanto Kurniawan diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta yang menunjukkan adanya kandungan logam tanah jarang pada komoditas tersebut.
"Namun saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," jelas Syarief.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga secara ilegal berhasil mengekspor sekitar 390 ton mineral yang mengandung logam tanah jarang.
Hingga kini, besaran kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP Nasional. Penyidik juga langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Rp 1,1 Miliar
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menjelaskan, perkara tersebut berawal dari temuan jajaran Satgas PKH di Batam yang kemudian ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
"Selanjutnya kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Satgas PKH. Hasil koordinasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Jampidsus hingga pada proses penetapan tersangka saat ini," kata Barita.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.