BREAKING NEWS
 

Polri Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Ke Kejagung

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 11 Juli 2026 16:32 WIB
Foto: YouTube.

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, pelimpahan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum.

Baca juga : Eks JPU Kasus Pungli Rutan KPK Jadi Kasie Pidsus Kejari Yogyakarta

Dia menjelaskan, selama menangani tiga perkara ini Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di belasan tempat.

Di antaranya sebuah money changer, kafe De’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari sana, tim menyita 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar AS di dalam brankas lantai 2.

Adsense

Selain itu, tim menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari sana, disita 74 kilogram emas serta uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar.

Baca juga : Pakar Hukum Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA,” ungkapnya.

Totok menjelaskan, DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7) kemarin. 

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono menyatakan telah menerima pelimpahan kasus ini.

Baca juga : Penggeledahan Kasus Korupsi Jumbo, Pengamat Minta Publik Beri Ruang untuk Polisi

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar percepatan profesionalisme penanganan perkara,” ujarnya.

Rudi memastikan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan tetap dilakukan.

“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense