Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks JPU Kasus Pungli Rutan KPK Jadi Kasie Pidsus Kejari Yogyakarta
Sabtu, 11 Juli 2026 11:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Nugroho Santoso resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
Sosoknya dikenal publik karena pernah menjadi salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di Aula Kejari Yogyakarta, Kota Yogyakarta, pada Kamis (9/7/2026). Agung dilantik oleh Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono.
Baca juga : DEN: Kehati-hatian Jadi Kunci Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatera
Usai dilantik, Agung mengenang masa tugasnya di KPK. Menurutnya, pengalaman selama bertugas di komisi antirasuah menjadi bekal berharga dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa.
"Terima kasih atas pengalaman yang sangat berharga, khususnya dalam penanganan perkara selama bertugas di KPK selama 4 tahun 3 bulan," kata Agung kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Selama menjadi JPU di KPK, Agung terlibat dalam sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus pungli di Rutan KPK yang menjerat 15 terdakwa.
Baca juga : Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Konsultasi Program Sekolah Rakyat
Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain itu, Agung juga tergabung dalam tim JPU yang menangani perkara dugaan korupsi di sebuah perusahaan gas. Tak hanya itu, ia juga menjadi anggota tim JPU dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif berinisial AW.
Bupati tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2025. Hingga kini, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya