RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan dilakukan secara profesional.
Ketiga perkara tersebut turut menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Adapun tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga berdampak pada blackout sistem kelistrikan di Sumatera, penanganan hukum perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
"Ditangani secara profesional," tegas Pelaksana Tugas (Plt) JAM Pidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengatakan, profesionalitas dalam penanganan perkara merupakan arahan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, setiap perkara yang ditangani Kejagung harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi hak-hak para pihak.
Baca juga : Polri Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Ke Kejagung
"Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, tetapi juga humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ingatnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah (FA) dan seorang advokat bernama Don Ritto (DR).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga : Menko Polkam: Pemerintah Pastikan Penanganan Kasus Profesional dan Transparan
Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional.
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) malam.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara lainnya.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai JAM Pidsus. Pengunduran diri itu telah disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Baca juga : Menkop Resmikan Pembukaan Kampus Pasca Sarjana Unpad di Jakarta
Anang mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.