Sebelumnya
Permintaan itu disebut menggunakan kode yang sama, yakni “padakno karo bapak” (samakan dengan bapak), sebagai kelanjutan pola yang telah berlangsung sebelumnya.
Pada masa bupati sebelumnya, KPK menyebut, juga terdapat perintah “golekno 500 akhir tahun”, yang diduga bermakna permintaan pengumpulan dana sebesar Rp 500 juta untuk akhir tahun.
Berdasarkan penyidikan sementara, selama periode 2024–2026 Etik diduga menerima sekitar Rp 840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM. Sementara RCH diduga menghimpun sekitar Rp 1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022–2024.
Baca juga : Takut Istri, Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Di Apartemen
KPK juga menduga, TRM menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. “Informasi ini masih terus didalami penyidik,” tutur Asep.
Hasil pemerasan itu diduga disimpan Etik di sejumlah brankas yang ditemukan tim KPK di wilayah Laweyan dan Wonogiri.
Saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026), barang bukti senilai total Rp 21,2 miliar diamankan.
Baca juga : Justin Adrian Untayana: Cabut Bansos Bagi Seluruh Keluarga Pelaku
Rinciannya, uang tunai Rp 6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing, mulai dari dolar Singapura hingga Bath Thailand senilai total Rp 7,5 miliar, serta emas 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar.
“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” beber Asep.
Etik Suryani, RCH, dan TRM ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
Baca juga : Ida Mahmudah: Seluruh Elemen Harus Terlibat Langsung
Etik sendiri memilih bungkam saat ditanya wartawan. Dia hanya mengangkat kedua tangannya yang terborgol, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Sabtu dini hari.
Etik keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 02.38 WIB, mengekor di belakangnya, RCH dan TRM. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.