BREAKING NEWS
 

KPK Beberkan Peran Bupati Etik

Praktik Pemerasan Di Pemkab Sukoharjo Berlangsung Lama

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 12 Juli 2026 07:25 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo diduga telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yakni WW, yang juga merupakan suami Etik. 

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’(tambahan upah pungut itu ada kan?), ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini tidak membayar), dan ‘padakno karo bapak (samakan dengan bapak)’,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). 

Baca juga : Takut Istri, Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Di Apartemen

Menurut KPK, frasa “padakno karo bapak” dimaknai sebagai permintaan agar besaran setoran disamakan dengan nominal yang diberikan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. 

Asep juga mengungkapkan bahwa saat menjabat, WW diduga memberikan instruksi serupa kepada jajaran BPKAD melalui kalimat “wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik, jangan diam saja), yang dimaknai sebagai perintah agar pegawai memberikan setoran kepada bupati. 

Kasus ini bermula setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. 

Baca juga : Justin Adrian Untayana: Cabut Bansos Bagi Seluruh Keluarga Pelaku

KPK menduga, kedua SK tersebut dimanfaatkan sebagai dasar untuk meminta setoran dari insentif upah pungut para pegawai BPKAD. 

Etik kemudian meminta Kepala BPKAD, RCH, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. 

Atas perintah tersebut, RCH memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian insentif kepada Sekretaris BPKAD, NRD, yang kemudian diserahkan kepada Etik.

Baca juga : Ida Mahmudah: Seluruh Elemen Harus Terlibat Langsung

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ungkap Asep. 

Adsense

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, TRM, untuk mengelola “setoran rutin” dari organisasi perangkat daerah (OPD). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense