BREAKING NEWS
 

Rahmat Sorialam: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Opini Publik

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 12 Juli 2026 10:48 WIB
Foto: Dok. Pribadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi hukum Rahmat Sorialam Harahap menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak warga negara, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

"Dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak perkara yang diungkap atau seberapa cepat seseorang diproses secara hukum, tetapi juga dari kualitas proses yang dijalankan," ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).

Menurut Rahmat, penegakan hukum yang bermartabat adalah penegakan hukum yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Ia menjelaskan, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memberikan arah bahwa hukum Indonesia tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Nilai tersebut tercermin dalam sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengamanatkan agar setiap orang diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam setiap proses hukum.

Rahmat menuturkan, dalam sistem peradilan pidana setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Penyidik bertugas mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu perkara, sedangkan penuntut umum berwenang melakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, hakim memiliki kewenangan independen untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah.

Baca juga : Nasir Djamil: KPK Tak Boleh Mundur Usut Tuntas Kasus Bea Cukai

"Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law. Setiap tindakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, objektif, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.

Rahmat menegaskan, kewenangan yang diberikan oleh hukum bukanlah kekuasaan tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penyidik memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, tetapi bukan pihak yang menentukan seseorang bersalah atau tidak.

"Tugas penyidik adalah mencari fakta dan alat bukti. Penentuan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan kewenangan hakim melalui proses persidangan yang independen," katanya.

Karena itu, ia menilai independensi kekuasaan kehakiman harus dihormati oleh seluruh pihak.

Setiap bentuk tekanan, baik secara langsung maupun melalui pembentukan opini publik yang mendahului proses persidangan, harus dihindari agar tidak memengaruhi kebebasan hakim dalam menjalankan kewenangannya.

Adsense

"Hukum bukanlah pengadilan opini. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena persepsi publik, pemberitaan, atau tekanan sosial. Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan diputus oleh lembaga yang berwenang," tegasnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental negara hukum.

Baca juga : Kabar Baik, Andalan Timnas Brazil Neymar Mulai Pulih

Menurutnya, seseorang yang masih menjalani proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan tetap memiliki hak hukum dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penerapan asas praduga tak bersalah bukan berarti memberikan perlindungan terhadap perbuatan yang melanggar hukum.

Prinsip ini, kata dia, justru memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Penegakan hukum yang kuat harus mampu memberantas pelanggaran tanpa mengabaikan prinsip keadilan," ujarnya.

Dalam konteks demokrasi, Rahmat mengakui masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Namun, kebebasan tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang lain, tidak boleh melakukan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan, dan tidak boleh menggantikan fungsi lembaga penegak hukum maupun kekuasaan kehakiman.

Ia menambahkan, seorang pembela hukum memiliki tanggung jawab untuk berpihak pada prinsip keadilan dan kebenaran hukum, bukan pada kepentingan individu, kelompok, ataupun kekuasaan tertentu.

"Membela hukum bukan berarti membenarkan suatu kesalahan, tetapi memastikan bahwa hukum diterapkan secara objektif dan setiap orang memperoleh hak atas proses hukum yang adil," katanya.

Baca juga : Prabowo Janji Perhatikan Nasib Nelayan: Tak Boleh Lagi Diabaikan

Rahmat mengingatkan agar kegaduhan hukum yang berkembang melalui narasi publik sebelum proses pembuktian disikapi secara bijaksana.

Kritik dan pengawasan masyarakat tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat sistem hukum, bukan menciptakan tekanan yang dapat mengganggu independensi peradilan.

Menurutnya, di tingkat internasional citra suatu negara hukum tidak hanya dinilai dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari konsistensi menjaga independensi lembaga hukum, kepastian hukum, profesionalitas aparat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kepercayaan terhadap Indonesia sebagai negara hukum dibangun melalui konsistensi dalam menegakkan prinsip keadilan," ujarnya.

Rahmat menegaskan, Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat sekaligus adil. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tidak tunduk pada kekuasaan, tidak dikendalikan tekanan massa, dan tidak ditentukan oleh opini sesaat.

"Pada akhirnya, kehormatan negara hukum bukan terletak pada siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara, melainkan pada keyakinan bahwa setiap proses hukum dijalankan secara benar, adil, dan berintegritas," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense