BREAKING NEWS
 

Keadilan Sosial Dimulai dari Data yang Akurat: Membenahi Bansos Jakarta

Writer : Dimas Kurniawan
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 14 Juli 2026 14:53 WIB
Ilustrasi perwujudan keadilan sosial melalui pendataan yang akurat dalam program Bansos Jakarta. (Gambar dibuat dengan AI)

Sengkarut penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan ketidakadilan status Desil (peringkat kesejahteraan) di Jakarta bukanlah rahasia baru. Dari berbagai temuan advokasi dan keluh kesah warga di lorong-lorong pemukiman Jakarta, ironi ini terpampang nyata. Kita kerap menemui warga yang kehilangan pekerjaan, terjerat utang, dan bahkan tidak memiliki kendaraan roda dua, justru ditolak saat mengklaim hak bantuan sosial di kelurahan karena secara administratif terjebak di Desil menengah. 

Di saat yang sama, ironi memuncak ketika tetangga mereka yang secara kasat mata memiliki bisnis rumahan yang mapan dan aset rumah kontrakan, justru nyaman menerima Bansos karena terdata di Desil terendah atau masuk kategori miskin.

Konflik horizontal di tingkat akar rumput ini berakar dari satu masalah utama: krisis validitas data yang diadopsi oleh birokrasi kita. Di tengah skeptisisme publik itulah, sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Sensus Ekonomi (SE) 2026 secara door-to-door

Bagi Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jakarta, agenda sepuluh tahunan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai rutinitas administratif belaka. Deretan kesaksian warga di atas menjadi bukti bahwa Sensus Ekonomi 2026 harus ditempatkan sebagai instrumen koreksi massal untuk menguak dan mengakhiri kebobrokan sistem pendataan bantuan sosial di Jakarta. 

Memotret Sektor Informal yang Terlupakan

Baca juga : Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus yang Jerat Eks Jampidsus

Selama ini, basis data sosial seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kerap gagal memotret perputaran ekonomi terselubung atau sektor informal yang tumbuh subur di tingkat rumah tangga. Pemerintah seringkali terjebak pada pendekatan formalistik, padahal wajah asli ekonomi Jakarta justru berdenyut di sektor-sektor yang tidak tercatat.  

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Provinsi DKI Jakarta terbaru yang dirilis pada 5 Mei 2026, sebanyak 38,13 persen tenaga kerja di Jakarta bergerak di sektor informal. Angka ini setara dengan 1,98 juta orang yang menggantungkan hidup di sektor non-formal, mulai dari pedagang kecil, pekerja lepas, hingga pelaku ekonomi digital berskala mikro.

Di sisi lain, rilis resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mencatat baru sekitar 412.464 UMKM yang masuk dalam ekosistem pembinaan Jakpreneur. Padahal, terdapat sedikitnya 1,1 juta pelaku usaha kecil menengah yang beroperasi di seluruh penjuru Jakarta. Pertanyaannya, di mana sekitar 700 ribu pelaku usaha rumahan lainnya yang selama ini luput dari radar pembinaan dan kebijakan?

Ketidakmampuan negara dalam memetakan 38,13 persen sektor informal inilah yang menjadi hulu dari kacaunya status Desil warga. Ketika ekonomi informal rumah tangga tidak terdeteksi, intervensi sosial menjadi kabur. Akibatnya, APBD Jakarta yang bernilai puluhan triliun bocor ke kantong yang salah, sementara hak-hak masyarakat yang benar-benar rentan terampas di atas tumpukan kertas administrasi

Takut Pajak

Baca juga : Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Punya Peran Strategis

Ketakutan masyarakat bahwa Sensus Ekonomi 2026 akan berujung pada penarikan pajak baru atau pencabutan sepihak bantuan sosial harus diredam. BPS telah menegaskan bahwa data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan murni digunakan untuk kepentingan formulasi kebijakan pembangunan. 

Namun, keadilan data tidak akan pernah tercipta jika ego sektoral atau "silo data" antarinstansi masih dipelihara. Momentum SE 2026 ini harus dikawinkan langsung dengan kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 serta Seruan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan penuh terhadap jalannya sensus ini. Namun, dukungan tersebut jangan hanya berhenti pada suksesnya proses pendataan di lapangan. Output konkret dari SE 2026 harus dijadikan instrumen cross-check (verifikasi silang) untuk membersihkan dan merombak total data DTKS serta status Desil yang selama ini manipulatif. 

Catatan Pengawalan dan Rekomendasi Gerakan

Melihat realitas data dan sengkarut sosial di atas, PW KAMMI Jakarta, yang menaruh kepedulian mendalam terhadap isu sosial-ekonomi masyarakat, memandang perlunya mengawal total momentum Sensus Ekonomi 2026 ini dengan beberapa catatan kritis:

Baca juga : Emas 74 Kg Dan Uang Ratusan M Ada Yang Punya

Pertama, kejujuran kolektif masyarakat adalah kunci. Kami menyerukan kepada seluruh warga ibu kota untuk menyambut para petugas BPS dengan tangan terbuka. Melalui prinsip TIR (Terima petugasnya, Isi datanya dengan jujur, Rahasia dijamin undang-undang), warga harus berani menyampaikan kondisi ekonomi dan usaha apa adanya. Kejujuran kolektif kita hari ini adalah instrumen utama untuk memaksa negara berlaku adil dalam menyalurkan hak-hak sosial esok hari.

Kedua, desakan integrasi data tanpa ego sektoral. Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta dan BPS agar data hasil SE 2026 ini segera diintegrasikan secara transparan dengan basis data kemiskinan daerah. Hasil sensus ini jangan sampai berakhir menjadi tumpukan arsip statistik yang berdebu di meja birokrat. Data terbaru wajib dijadikan alat evaluasi total dan perombakan sistemik terhadap DTKS serta status Desil yang selama ini tidak tepat sasaran.

Ketiga, komitmen pengawalan di tingkat akar rumput. PW KAMMI Jakarta tidak akan tinggal diam menjadi penonton administratif. Kami berkomitmen mengerahkan kader di lima wilayah kota administrasi untuk bertindak sebagai pengawas (watchdog) independen. Satgas gerakan ini akan memantau jalannya sensus di lapangan dan memastikan bahwa pasca-sensus nanti, Pemprov DKI Jakarta benar-benar melahirkan reformasi kebijakan sosial berbasis bukti (evidence-based policy).

Negara yang adil bukanlah negara yang sekadar menggelar proyek pendataan megah setiap sepuluh tahun sekali. Negara yang adil adalah negara yang berani menggunakan kejujuran data untuk menghadirkan kesejahteraan yang merata. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta, pada akhirnya, wajib dimulai dari data yang akurat.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense