RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LPSK menilai, Sony tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Susilaningtias saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).
Susilaningtias menjelaskan, terdapat beberapa alasan yang mendasari penolakan tersebut.
Baca juga : Koordinasi Dengan Kejagung, LPSK Telaah Permohonan JC Dari 1 Tersangka MBG
Pertama, informasi yang disampaikan Sony dinilai belum memiliki nilai strategis untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Selain itu, informasi tersebut juga belum disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan kedua, LPSK menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik, sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.
"Yang bersangkutan memang pelaku utama," jelasnya.
Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan aspek ancaman terhadap pemohon. Berdasarkan hasil penilaian LPSK, hingga saat ini tidak ditemukan adanya ancaman yang memenuhi kriteria untuk diberikan perlindungan khusus.
Baca juga : LPSK Telaah JC Sony Sonjaya, Akan Koordinasi dengan Kejagung
Selain itu, Sony juga belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan hasil yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana itu juga belum disampaikan. Sejauh ini belum ada komitmen tersebut," kata Susilaningtias.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa permohonan kepada LPSK merupakan upaya terakhir setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu menolak permohonan justice collaborator kliennya.
Krisna mengaku menghormati keputusan Kejagung, tetapi menyayangkan penolakan tersebut karena menurutnya Sony ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran besar dalam kasus korupsi Program MBG.
Ia mengklaim, kliennya memiliki informasi mengenai puluhan nama yang diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga : Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Ini Alasannya
Bahkan, jumlah nama yang disebutkan disebut bertambah dari 26 menjadi 41 orang.
Karena itu, pihaknya berharap LPSK dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap permohonan tersebut serta menjamin keselamatan Sony dan keluarganya apabila memberikan keterangan dalam proses hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, salah satu alasan penolakan adalah karena Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.