Dark/Light Mode

Diperiksa 10 Jam di Kasus MBG, Sony Sonjaya Bungkam

Kamis, 18 Juni 2026 20:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Sony diperiksa hampir 10 jam sebelum akhirnya kembali ke rumah tahanan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), Sony keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB. Ia sebelumnya tiba pada pukul 09.25 WIB, sehingga total waktu pemeriksaannya mencapai sekitar 9 jam 45 menit.

Saat meninggalkan Gedung Bundar, kedua tangan Sony masih terborgol sambil menggenggam sebuah buku tulis dan pulpen.

Namun, ia tidak memberikan pernyataan apa pun meski dihujani pertanyaan oleh awak media.

Sony langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga : Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Bawa Buku dan Pulpen

Sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony pada Kamis (18/6/2026).

Materi pemeriksaan berkaitan dengan permohonannya sebagai justice collaborator (JC) serta pendalaman terhadap 26 nama yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

“Di Kejagung Gedung Bundar,” tambahnya.

Baca juga : Pekan Depan Kejagung Periksa Sony Sonjaya, Terkait Permohonan JC

Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kejagung menduga praktik korupsi terjadi dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Ketua BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Ketua BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Ketua BGN.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan dan jual beli titik SPPG. Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta sebagai tersangka.

Asep disebut merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya yang diduga berperan dalam pengaturan calon pengelola SPPG serta menyalurkan sejumlah uang kepada Sony.

Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Muara Enim Edison Pilih Bungkam

Kemudian, pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka kelima.

Andrew diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Program MBG. Ia disebut memperoleh proyek tersebut setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.