Dark/Light Mode

LPSK Telaah JC Sony Sonjaya, Akan Koordinasi dengan Kejagung

Rabu, 24 Juni 2026 18:56 WIB
Foto: Rizky Syahputra/RM.
Foto: Rizky Syahputra/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut dan masih melakukan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, ada yang mengajukan permohonan (JC) kepada LPSK, dan masih dalam penelaahan," kata Achmadi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum menentukan sikap terkait permohonan tersebut.

"Nanti, lebih lanjut akan kita koordinasikan (dengan Kejagung)," tuturnya. 

Achmadi menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar penilaian permohonan JC di LPSK sama dengan yang digunakan Kejagung, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Baca juga : JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Kini Berharap pada LPSK

Di sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, LPSK menjadi harapan terakhir bagi kliennya setelah Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan.

"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa. Tapi amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujar Krisna.

Menurutnya, Sony memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pengondisian titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Krisna mengklaim, keterangan yang diberikan kliennya terus berkembang. Jika sebelumnya Sony menyebut 26 nama yang diduga terkait perkara tersebut, kini jumlahnya bertambah menjadi 41 nama.

"Bingung juga sih kita. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini," katanya.

Meski permohonan JC ditolak Kejagung, pihaknya akan terus memperjuangkan status tersebut melalui LPSK.

Baca juga : Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Ini Alasannya

Krisna juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi Sony dan keluarganya apabila nantinya memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Tentunya kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, salah satu alasan penolakan karena Sony dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, Sony memiliki peran sentral dalam penentuan titik SPPG atau dapur MBG sehingga tidak memenuhi syarat sebagai JC.

Selain itu, penyidik menilai Sony belum secara penuh mengakui perbuatannya, yang juga menjadi salah satu syarat utama pengajuan JC.

Baca juga : Kelanjutan Kasus MBG, Sony Sonjaya Bongkar Proyek CCTV & Sidik Jari

Meski demikian, Kejagung menyatakan tetap menghargai informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan dan akan mempertimbangkannya sebagai hal yang meringankan.

Dalam perkara dugaan korupsi Program MBG 2025–2026, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam dua klaster perkara, yakni pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik SPPG.

Tiga tersangka pertama yang diumumkan pada 3 Juni 2026 adalah mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan serta jual beli titik SPPG.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Ia diduga mengatur calon pengelola SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.

Pada 12 Juni 2026, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.

Sementara tersangka keenam, Glory Harimas Sihombing, ditetapkan pada 18 Juni 2026. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) itu diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian dana kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.