RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menambah enam negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 10 Tahun 2026. Penambahan dilakukan setelah melalui evaluasi dengan mempertimbangkan asas timbal balik, manfaat, keamanan, pariwisata, ekonomi, dan investasi.
Enam negara, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang kini memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan adalah Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat China, serta Republik Belarus.
Baca juga : Presiden Prabowo Diapresiasi Mampu Jadi Penyeimbang Berbagai Kepentingan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam Permenimipas Nomor 10 Tahun 2026 menyatakan, penambahan daftar negara tersebut merupakan hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan, Menteri menambahkan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas Visa kunjungan," demikian bunyi ketentuan dalam Permenimipas Nomor 10 Tahun 2026.
Baca juga : Patimban Siap Jadi Gerbang Logistik dan Industri Indonesia
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, penetapan negara penerima bebas visa dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Selain asas timbal balik dan asas manfaat, pemerintah juga memperhatikan faktor keamanan negara, potensi peningkatan sektor pariwisata, ekonomi dan investasi, serta aspek lain yang ditentukan Presiden.
Permenimipas Nomor 10 Tahun 2026 telah diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.
Baca juga : Ini Saran Sheringham Biar Inggris Bisa Taklukkan Argentina
Seiring berlakunya aturan baru tersebut, Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Regulasi terbaru ini menjadi dasar hukum pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan bagi enam negara tambahan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.