Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono membatalkan rencana kunjungan kerja (kunker) ke Amerika Serikat (AS).
"Batal-batal. Kalau ke Amerika batal," kata Dody kepada wartawan usai meninjau Jembatan Enang-Enang, Bener Meriah, Aceh yang diperbaiki warga, Rabu (8/7/2026).
Dody mengaku sudah beberapa kali ke Amerika Serikat. Dia kali ini lebih memilih berkunjung ke Gayo. "Saya lebih memilih ke Enang-Enang," jelas Dody.
Diketahui, polemik bermula setelah dokumen internal Kementerian PU terkait rencana kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah akun X @Bi**ils dan kemudian menjadi perbincangan warganet.
Dokumen itu berupa Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 yang berkaitan dengan pengurusan visa delegasi untuk menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 13-19 Juli 2026.
Dalam lampiran surat tersebut, tercantum nama Irma Hermawati, istri Menteri PU, yang menggunakan paspor diplomatik. Selain itu, nama putri Menteri PU juga tercantum sebagai pemegang paspor biasa.
Waktu pelaksanaan kunjungan pun ikut menjadi sorotan karena bertepatan dengan final Piala Dunia 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli di Stadion MetLife, New Jersey, yang lokasinya tidak jauh dari New York.
Baca juga : Maroko Vs Prancis, Singa Atlas Mau Balas Dendam
Menanggapi polemik tersebut, Sekjen Kementerian PU Apri Artoto menegaskan, surat yang beredar hanyalah dokumen administrasi untuk pengurusan visa. Itu bukan persetujuan perjalanan dinas.
"Memang itu surat dari saya selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PU. Surat tersebut merupakan kelengkapan administrasi dalam pengurusan visa. Kegiatan yang akan dilakukan juga masih bersifat tentatif," kata Apri di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Apri, pencantuman nama anggota keluarga dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Tujuannya, agar seluruh pihak yang berpotensi mendampingi menteri masuk dalam satu dokumen administrasi sehingga mempermudah proses pengurusan visa.
Ia memastikan, keberadaan nama istri dan anak Menteri dalam dokumen tersebut tidak berarti biaya perjalanan mereka ditanggung negara. "Kalau memang nanti terjadi pemberangkatan anggota keluarga, pembiayaannya menggunakan dana pribadi," tegasnya.
Apri menambahkan, hingga kini agenda kunjungan Menteri PU ke Amerika Serikat masih bersifat tentatif. Keberangkatan masih menunggu keputusan pimpinan dengan mempertimbangkan sejumlah prioritas pekerjaan di dalam negeri.
"Sampai saat ini prioritas Pak Menteri masih pada pemulihan pascabencana, penyelesaian Sekolah Rakyat, dan persiapan menghadapi berbagai agenda di dalam negeri," katanya.
Terkait penggunaan paspor diplomatik oleh istri Menteri PU, Apri menjelaskan hal itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Kemesraan Prabowo-Modi Berlanjut di Prambanan
"Secara aturan, pasangan pejabat yang sedang menjalankan tugas kedinasan diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami. Sedangkan untuk anak menggunakan paspor biasa," jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian PU juga menelusuri beredarnya dokumen internal tersebut. Menurut Apri, surat yang menjadi perbincangan merupakan dokumen kedinasan yang seharusnya tidak tersebar ke ruang publik.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran dari internal, kementerian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. "Nanti akan dinilai apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat," katanya.
Diketahui, Penggunaan paspor diplomatik bagi pejabat negara diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Regulasi tersebut mengatur siapa saja yang berhak memperoleh paspor diplomatik serta syarat pemberiannya.
Dalam Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa paspor diplomatik diberikan kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Penerima paspor diplomatik diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2).
Salah satu kelompok yang berhak memperoleh dokumen perjalanan tersebut ialah “menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf c.
Permenlu tersebut juga mengatur mengenai penggunaan paspor diplomatik oleh pasangan pejabat. Dalam Pasal 3 Ayat (3) huruf b disebutkan bahwa paspor diplomatik dapat diberikan kepada “istri atau suami dari Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau istrinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.”
Baca juga : BEI Cermati Dan Lakukan Berbagai Upaya, Pasar Modal Terancam Bisa Turun
Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga etika pejabat publik. Apalagi, polemik ini muncul berdekatan dengan kasus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sebelumnya menjelaskan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi.
"Dua kasus ini memang tidak bisa disamakan secara hukum. Tetapi, kebijakan publik tidak hanya berbicara tentang benar atau salah secara pidana. Ia juga berbicara tentang kepantasan, sensitivitas, konflik kepentingan, akuntabilitas, dan kemampuan elite negara menjaga jarak dari privilese," ujar Achmad.
Ia mengapresiasi klarifikasi Kementerian PU yang menegaskan biaya keluarga Menteri tidak menggunakan APBN. Namun, menurutnya, penjelasan mengenai pembiayaan saja belum cukup menjawab seluruh pertanyaan publik.
Achmad menilai masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka tujuan perjalanan, komposisi delegasi resmi, manfaat kunjungan, hingga alasan anggota keluarga dicantumkan dalam dokumen administrasi. Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik tidak cukup hanya mematuhi aturan, tetapi juga harus menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan.
"Fasilitas negara tidak selalu berbentuk uang. Bisa berupa akses administrasi, protokol, maupun kemudahan yang melekat pada jabatan. Karena itu, pejabat publik perlu menjaga agar tidak muncul kesan adanya privilese," katanya.
Achmad berharap polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat standar etika penyelenggara negara. Menurutnya, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan program pemerintah, tetapi juga lewat keteladanan para pejabat dalam menggunakan kewenangan.
"Jabatan publik seharusnya membuat seseorang semakin berhati-hati. Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya bebas dari pelanggaran hukum, tetapi juga harus patut, transparan, sensitif, dan akuntabel," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya