RM.id Rakyat Merdeka - Advokat Hotman Paris Hutapea mengaku telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terkait tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman juga langsung mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"Resmi, surat kuasa pagi ini," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2026) siang.
Saat ditanya apakah dirinya mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, Hotman menjawab singkat, "Ya, TSK."
Sebelumnya, Hotman mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak Jumat pagi. Ia bersama timnya datang menggunakan empat mobil dan langsung menuju area basement gedung.
"Hampir, hampir, kemungkinan besar (jadi kuasa hukum Febrie)," kata Hotman saat ditemui sebelum memastikan penunjukan tersebut.
Hotman didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum, di antaranya Indra Haposan Sihombing dan Hana Pertiwi.
Baca juga : Sambangi Kejagung, Hotman Paris Isyaratkan Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus
Menurut Hotman, kedatangannya ke Gedung Bundar awalnya untuk memastikan adanya jadwal pemeriksaan serta bertemu pihak Kejaksaan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci pihak yang akan ditemuinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Meski demikian, status tersangka Febrie Adriansyah tidak otomatis gugur.
"(Status tersangka) tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, dengan diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan, Febrie juga akan diperiksa dalam kapasitas sesuai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
Penyidik akan mempelajari berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta kelengkapan formil dan materiil yang sebelumnya diserahkan Polri.
"Nanti di situ baru bisa terbit (status tersangka)," ujarnya.
Tiga Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
Baca juga : Keamanan Terintegrasi Jadi Kunci Produktivitas & Bisnis Berkelanjutan
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan atau tindakan pro justitia beralih ke Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses supervisi.
"Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin, bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang.
Ia menambahkan, proses penyerahan berkas perkara dan alat bukti dari Polri masih berlangsung dan saat ini penyidik Kejaksaan tengah mempelajari seluruh materi perkara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi, serta melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA," ujar Totok.
Baca juga : Tangani 3 Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.
Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai jampidsus sejak 11 Juli 2026 dan pengunduran dirinya disetujui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sembari tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.