Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Pemerasan

Minggu, 12 Juli 2026 01:16 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Wardoyo Wijaya juga menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2016-2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya diperlukan karena praktik pemotongan insentif upah pungut aparatur sipil negara (ASN) diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinannya.

"Apakah suaminya akan diperiksa? Itu yang sedang kita perdalam," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dia mengungkapkan, saat ini Wardoyo Wijaya tengah sakit. Namun, ditegaskan Asep, KPK akan melakukan pengecekan medis.

"Kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," tegasnya.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Jerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan Pasal TPPU

Asep menastikan, KPK akan memeriksa setiap pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi konstruksi perkara.

"Karena tentunya ini akan melengkapi cerita atau yang sedang kita bangun terkait dengan bagaimana proses hal tersebut terjadi," tuturnya. 

Sebelumnya, Asep mengungkapkan, praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?'(tambahan upah pungut itu ada kan?), 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini tidak membayar), dan 'padakno karo bapak (samakan dengan bapak)'," ujar Asep.

Menurut KPK, frasa "padakno karo bapak" dimaknai sebagai permintaan agar besaran setoran disamakan dengan nominal yang diberikan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa saat menjabat, Wardoyo Wijaya diduga memberikan instruksi serupa kepada jajaran BPKAD melalui kalimat "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja), yang dimaknai sebagai perintah agar pegawai memberikan setoran kepada bupati.

Baca juga : KPK: Bupati Sukoharjo Punya Safe House untuk Simpan Duit & Emas Hasil Pemerasan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

KPK menduga, Etik bersama anak buahnya melakukan pemerasan terhadap pegawai BPKAD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko memotong 40 persen insentif pegawai BPKAD sebagai setoran upah pungut.

"Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ungkap Asep.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR).

Tri Mulyo juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. "Informasi ini akan didalami oleh penyidik," imbuh Asep.

Baca juga : KPK Pamerkan Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dalam OTT Bupati Sukoharjo

KPK mencatat, selama periode 2024–2026 Etik diduga menerima Rp 840 juta dari setoran rutin OPD. Sementara Richard Tri Handoko diduga menghimpun setoran OPD sebesar Rp 1,2 miliar sepanjang 2022–2024.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," beber Asep.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.