RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Amplop dimaksud diketahui diberikan Suhardiman Amby saat melakukan audiensi dengan Raja Juli Antoni.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Baca juga : KPK Rampungkan Analisis Laporan Amplop ke Menhut, Motif Masih Didalami
Aminuddin menjelaskan, penolakan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Dengan demikian, laporan yang diajukan Raja Juli Antoni tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena substansinya telah menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman Amby dalam audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Baca juga : GAPKI Tegaskan Peran Strategis Minyak Sawit Bagian Solusi Transisi Energi Global
"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," ujar Raja Juli.
Raja Juli mengatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Pengembalian kemudian dijadwalkan ulang.
Pada 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudan untuk menemui Bupati Kuansing. Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan tersebut di Polres Kuansing.
"Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kuansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing," jelas Raja Juli.
Baca juga : KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Pemerasan
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Dalam perkara dugaan suap jabatan di Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.