BREAKING NEWS
 

Kasus Sudah Disidik

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 18 Juli 2026 07:20 WIB
Budi Prasetyo (kanan). (Foto: Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop, yang diduga berisi dolar Singapura, dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyatakan, keputusan tersebut merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ujar Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026). 
Aminudin menjelaskan, laporan gratifikasi tersebut ditolak lantaran perkara yang menyeret Raja Juli, telah masuk ke tahap penyidikan. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Dalam aturan tersebut, KPK tidak memproses laporan gratifikasi apabila perkaranya telah masuk ke ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. 

Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli. Hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses verifikasi dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sehingga selesai dalam waktu sekitar dua pekan, lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja. 

“Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat. Dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026). 

Baca juga : Heroik Mutaqin Pratama: Perempuan Lebih Banyak Ditempatkan Di Nomor 3

Namun, Budi enggan mengungkapkan isi hasil analisis tersebut. Dia hanya menjelaskan, analisis dilakukan berdasarkan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. 

KPK juga belum mengetahui nominal uang dalam amplop tersebut karena laporan Raja Juli hanya melampirkan berita acara pengembalian amplop tanpa membuka isinya. 

Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menduga amplop tersebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. 

Uang itu diduga berasal dari pengumpulan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing yang kemudian dikonversi ke dolar Singapura. 

“Kemudian disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut,” ungkap Budi. 

Dengan rampungnya proses verifikasi, penanganan laporan pada aspek pencegahan dinyatakan selesai. 

Adsense

Sementara itu, pada aspek penindakan, KPK masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian uang tersebut dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Baca juga : Idham Holik: Jika Tidak Terpenuhi, Parpol Didiskualifikasi

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” tegas Budi. 

Sementara itu, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby membantah telah memberikan amplop kepada Menhut Raja Juli. 

“Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih),” elak Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. 

Pernyataan Suhardiman bertolak belakang dengan keterangan Raja Juli maupun temuan awal KPK. 

Raja Juli sebelumnya mengaku menemukan amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” kata Raja Juli dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026. 

Raja Juli menjelaskan, semula ajudannya dijadwalkan mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026. Namun rencana itu tertunda karena adanya agenda kedinasan. 

Baca juga : Kualitas Layanan Haji 2027 Harus Lebih Meningkat Lagi

Pengembalian kemudian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan surat perintah perjalanan. 

Raja Juli juga mengaku meminta bantuan Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Suhardiman di Polres Kuansing. 

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB. 

Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan izin pelepasan kawasan HPT, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) ZKN, dan Direktur Utama PT MIC, ARD. 

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT. 

KPK menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan Kemenhut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense